oleh

Pj Bupati Bone Keluarkan Surat Edaran

-Berita-317 views

Topikinformasi.com – Bone  Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  *HUT ke 65 Tahun Mengusung Tema, "Kodam XIV /Hasanuddin Di Hati Rakyat"*Topikinformasi.com - Bone-, Puluhan personel kodim 1407/Bone bersama persit Cab XXV Kodim 1407/Bone ikut aksi Donor darah bertempat di Lapangan Tenis Makorem 141/Toddopuli, Jum'at(27/05/2022)Aksi Donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin yang ke-65 Tahun yang di gelar serentak di wilayah Kodam XIV/Hsn dan untuk wilayah Kodim 1407/Bone di pusatkan Di Makorem 141/Tp nampak hadir dalam aksi donor darah ini, diantaranya personel dari Polres Bone, Batalyon C Brimob, Satpol PP, Dinas pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan serta BPBD Bone ikut andil mendonorkan darah.Kegiatan Donor darah ini di gelar oleh Rs. Tentara M. Yasin Bone dengan Palang Merah Indonesia Bone dan pada tahun ini di ulang tahun yang ke 65, Kodam XIV/Hsn megusung tema " Kodam XIV/Hasanuddin Di Hati Rakyat". Disela-sela kegiatan tersebut Dandim 1407/Bone Letkol Kav Budiman, S.H menyampaikan pelaksanaan donor darah ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam situasi Pandemi Covid 19 saat ini."Kegiatan donor darah ini bertujuan untuk mendukung program kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), dimana hasil dari kegiatan donor darah ini akan disumbangkan, terutama untuk ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan" Tungkas Dandim Bone.“Kami dari Kodim 1407/Bone selalu berupaya untuk bisa berperan aktif dalam membantu masyarakat, salah satunya melalui aksi sosial donor darah sebab dengan kita menyumbangkan darah maka kita akan memberikan harapan dan bisa menyelamatkan nyawa seseorang,” katanya.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Himbau Warga Selalu Pakai Masker dan Pasang Sticker Di Kendaraan Umum

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *