oleh

Lima (5) Hari Memasuki Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bone Beserta Seluruh Jajaran Pengawas di Setiap Tingkatan.

Topikinformasi.com – Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Lima (5) hari memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bone yang diwakili oleh Rohzali Putra Badaruddin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Kampanye Pilkada 2024 di Novena Hotel Bone, Kamis 19 September 2024.

Dihadapan para tim pendukung ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Rohzali menjelaskan bentuk pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu beserta seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan.

“Fokus pencegahan dalam tahapan kampanye antara lain kami mengimbau kepada para peserta Pemilihan, KPU, serta instansi terkait. Untuk alat peraga kampanye kami melakukan pendataan terhadap APK yang terpasang. Sedangkan fokus pengawasannya adalah mengawasi pertemuan – pertemuan oleh peserta Pemilihan baik pertemuan terbatas atau terbuka serta pengawasan pada alat peraga kampanye yang terpasang dan kampanye melalui media massa, lalu yang tidak kalah penting adalah pengawasan kepada pihak yang dilarang berkampanye” urainya.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Bergegas Melakukan Pengawasan Untuk Memastikan Logistik Yang Tiba Berkondisi Baik dan Tepat Jumlah.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur penertiban dalam hal ini penurunan alat peraga kampanye dilakukan oleh Bawaslu. Untuk Bawaslu, kami mendata APK yang terpasang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan dan menyampaikan kepada tim kampanye pasangan calon untuk pemindahannya” lanjutnya.

Ditegaskan pula bahwa terdapat kerawanan pada tahapan kampanye Pilkada 2024 ini yang nantinya Bawaslu beserta seluruh jajaran secara ekstra akan melakukan pengawasan langsung dan melekat.

“Kerawanan tersebut seperti pelibatan anak – anak di bawah umur, pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan, kampanye yang membangun isu SARA, pelibatan ASN, Kepala Desa dalam kampanye, politik uang, intimidasi terhadap penyelenggara, kampanye tidak sesuai surat tanda terima pemberitahuan, kampanye di tempat ibadah, penggunaan fasilitas Negara saat kampanye, dan kerawanan – kerawanan lainnya. Tentu dari kerawanan tersebut, jajaran pengawasan akan menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran” tegasnya.

Baca Juga:  Mencapai TOP 100%, Danrem 141/Toddopuli Berharap Kodim 1409/Gowa Harus Lebih Baik Dari Kodim Lainnya

Rohzali juga berharap kepada masyarakat agar melakukan pengawasan pasrtisipatif untuk menciptakan Pilkada 2024 yang damai, bersih, jujur, dan adil.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Bawaslu melakukan pengawasan. Masyarakat dapat mendorong Pemilihan sebagai upaya implementasi kedaulatan rakyat, memastikan terlindunginya hak politik, serta mencegah terpilihnya pemimpin yang tidak amanah” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *