oleh

Sejumlah Oknum Diduga Orang Suruhan Tergugat II Intervensi Menghadang dan Mengusir Hakim PTUN Jakarta

Topikinformasi.com — Jakarta — Sejumlah oknum diduga “Orang Suruhan” Pengurus Perhimpunan
Pemilik Dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina
Residences yang dikoordinir oleh Rosmini Cs menghadang dan
mengusir Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan
menggelar atau melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS)
atas Perkara No. 169/G/PTUN/2022/PTUN JKT yang dimohonkan
Penggugat-Yuskamnur pada Jumat tanggal 09 September 2022 lalu.

Terkait insiden penghadangan dan pengusiran Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, Suyitno, SH selaku Tim
Kuasa Hukum Penggugat mengaku sudah menduga bahwa kejadian
ini akan terjadi, karena sebelumnya Tim Kuasa Hukum Tergugat II
Intervensi yakni Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan
Pemeriksaan Setempat tersebut, namun Majelis Hakim PTUN saat itu
berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk membuktikan
dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas -luasnya dan demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II.
“Intervensi juga mempunyai hak yang sama, selanjutnya atas
keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam
Berita Acara Persidangan”, ujar Suyitno, SH di Jakarta Jumat (16/09/2022).

Lebih jauh menurut Suyitno, SH bahwa saat itu Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara PTUN Jakarta mengingatkan kepada semua pihak
untuk kondusif saat pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berlangsung
seraya menyatakan “ Jika Situasi Tidak Kondusif maka kami akan
meninggalkan lokasi sidang Pemeriksaan Setempat” demikian Suyitno
mengulangi pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Teknologi Modifikasi Cuaca Dukung Gelaran KTT G20

“Pernyataan Majelis Hakim tersebut yang rupanya diduga dimanfaatkan oleh Tergugat II Intervensi dan Tim Kuasa Hukumnya untuk
menghalau Majelis Hakim PTUN yang akan melaksanakan sidang
Pemeriksaan Setempat setelah sebelumnya mereka juga sukses
menghalau atau mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik
Indonesia beserta Lurah dan Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta
yang datang untuk menindaklanjuti laporan warga sehubungan
dengan dimatikannya air dan listrik di unit-unit milik warga, “ jelas Suyitno.

Dasrul Babo, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan
bahwa sudah 8 (delapan) bulan lebih Penggugat yang memiliki anak- anak
yang masih dibawah umur tidak dapat menempati unitnya dan
terpaksa menyewa di Apartemen lain.

Dasrul Babo juga menyampaikan, “Selain Penggugat juga ada
puluhan warga Apartemen Marina Residences lainnya yang listrik dan
air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelolah,
untuk itu warga sudah melakukan berbagai upaya diantaranya
melapor ke Polisi, DPRKP, Gubernur, Ombudsman, Anggota DPRD
DKI Jakarta dll, namun semuanya tidak ada penyelesaian, saat ini
warga menumpuhkan harapannya kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta agar warga “Membatalkan SK No. 491 Tahun 2021,
karena SK tersebut telah disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk
bertindak seenaknya sendiri serta arogan,” ungkap Babo.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka Dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sementara itu Ir. Andi Darti, SH., MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum
Penggugat mengaku kecewa dengan sikap Tim Kuasa Hukum
Tergugat II Intervensi yang tanpa alasan berteriak-teriak saat Sidang
Lokasi dengan menyatakan “Jangan Pernah Ada Intervensi Terhadap
Pengacara” demikian Andi Darti menirukan teriakan dari salah
seorang Kuasa Hukum Tergugat II, Intervensi
“Ini benar-benar dagelan yang sangat lucu karena ada ratusan pasang
mata yang menyaksikan bahwa tidak ada pihak yang melakukan
intervensi kepada mereka, yang ada hanyalah tindakan berupa
gerakan badan/gestur tubuh anggota Polisi dari Polsek Pademangan
yang mencoba mengamankan jalannya persidangan yakni mencegah
Rosmini cs yang akan kembali berteriak-teriak karena Ketua Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara saat itu sudah membuka persidangan,” imbuh Andi Darti.

Saat itu, Rosmini cs meminta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara tidak membuat kegaduhan di tanah milik bersama seraya
menyatakan bahwa dirinya mewakili 1900 lebih warga Apartemen
Mediterania Marina Residences, namun salah seorang warga Tower A
bernama Jojo yang geram dengan tingkah Rosmini cs dan menilai
Rosmini terlalu banyak bicara, langsung angkat telepon untuk
mengkomfirmasi legal standing Rosmini yang mengaku mewakili lebih
dari 1900 warga, namun Rosmini yang tidak siap dengan pertanyaan
tersebut malah balik mempertanyakan kewenangan Jojo untuk
mempertanyakan hal tersebut dan kemudian Rosmini menghindar
dengan alasan sudah didalam lift.

Baca Juga:  Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Desa Tellongeng

Atas aksi koboy Rosmini cs tersebut, Majelis Hakim Pemeriksa
perkara PTUN Jakarta terlihat sangat kesal karena setiap kali
berbicara selalu disela serta dicegah, dihalangi atau dirintangi oleh
Rosmini Cs yang sudah terlihat seperti orang yang sudah kehilangan
akal sehat.

Karena terus menerus diserang oleh Rosmini Cs, akhirnya Majelis
Hakim pemeriksa perkara memperingatkan akan mempidanakan
Rosmini karena telah menggangu persidangan, namun Rosmini sang
pembuat onar malah balik menantang Majelis Hakim sambil berkata
dengan suara yang sangat keras dengan pernyataan” Jangan buat
kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang
silahkan di Pengadilan” teriak Rosmini saat itu.
Karena kesal dengan aksi Rosmini cs tersebut, akhirnya Majelis
Hakim memutuskan meninggalkan sidang lokasi seraya menyatakan
agar hal-hal yang akan ditunjukkan Penggugat dalam sidang lokasi
ini untuk difoto seluruhnya dan diserahkan pada sidang pembuktian.
Laporan : (lina)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *