Topikinformasi.com – Bone Masyarakat Pemuda Sompulolona Cenrana Yang mem persoalkan adanya aktivitas Pengolahan Tambang Galian C yg diduga adanya kendaran berat melebihi tonase kerap lalu lalang mengangkut pasir hasil tambang ilegal membuat Kondisi jalan poros di Desa Watu ke Desa Nagauleng sangat memprihatikan dengan rusak berat , Selasa (05/4/2022)
Maka melalui Komisi III DPRD digelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan Kapolres Bone, Dinas Pekerjaan Umum Bone, Kadis Pengairan dan sumber daya Air, dan kadis Badan penanggulangan Bencana Daerah Kapolsek Cenrana kades Naga Uleng serta Camat Cenrana
RDPU yang berlangsung diruang komisi III dipimpin langsung ketuanya H Andi Suadi berjalan alot, Seperti yang di sampaikan Salah satu perwakilan pemuda Sompulolona Cenrana Irham
“Sudah sejak lama kami sampaikan aspirasi Kami ini, tapi tak ada realisasinya sampai saat ini kedatangan kami mempertanyakan soal janji perbaikan jalan desa kami . sekitar 1,5 Km jalan kami rusak, membuat seringnya ada mobil terbalik ketika melintas, ” Kata perwakilan pemuda SompuLolona Cenrana.
Oleh karena itu mewakili warga Sompu Lolona Cenrana dengan tegas meminta agar aktivitas Pengolahan Tambang Galian C di Cenrana ditutup “Tambahnya
Sementara Hamzah Kades Nagauleng Sangat merespon langkah perwakilan pemuda SompuLolona Cenrana mendesak perbaikan jalan. Namun menurutnya di sisi lain hal itu banyak yang di rugikan
”Masalah tambang, selaku pemerintah dibawah harus kita melihat dari beberapa sisi diakui tambang merusak jalan, tetapi juga merupakan kebutuhan pokok, begitupun pembangun , lapangan kerja kalau itu di hentikan akan berdampak buruk ,
Hal ini perlu dicarikan solusinya
” Ujarnya
Komentar Kades Nagauleng ditimpali oleh Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat.” Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja
menggunakan hasil tambang itu,
Tapi kades tetap mematuhi aturan yg ada tidak boleh di jual keluar sebab jika di jual itu tandanya bisnis ilegal” ucap Suadi
Dari penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Bone, bahwa rusaknya jalan dari Watu ke Nagauleng itu persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimal sehingga diprioritaskan pembangunannya di tahun 2023., Mengenai dana pinjaman PEN dinilai belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Saat Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah memberi tanggapan dengan tegas mengatakan
” Kalau masyarakat menginginkan ditutup, kami gampang saja hari ini pun juga kami bisa tutup semua, ” Tegasnya
Namun begitu, AKBP Ardiyansha mengatakan perlu dipikirkan dampak yang timbul akibat penegakan hukum secara menyeluruh terkait jika masyarakat setempat meminta
Makanya ia kembalikan kesepakatan bersama
Dari RDPU akhirnya melahirkan 3 rekomendasi, 1) meminta jalan sepanjang 1,5 Km agar menjadi prioritas pengerjaan di tahun 2023, 2).meminta Pemerintah Kecamatan dan Desa segera membuat pertemuan bersama masyarakat Cenrana untuk mencari solusi terkait tuntutan, dan meminta agar pihak Pemerintah melalui Dinas terkait segera menyelesaikan RTRW pertambangan tahun ini. (A.Ida)
Komentar