oleh

Komisi III DPRD Bone Gelar RDPU Soal Aktivitas Tambang di Cenrana

TOPIKINFORMASI.COM – Masyarakat Pemuda Sompulolona Cenrana Yang mempersoalkan adanya aktivitas Pengolahan Tambang Galian C yg diduga adanya kendaran berat melebihi tonase kerap lalu lalang mengangkut pasir hasil tambang ilegal membuat Kondisi jalan poros di Desa Watu ke Desa Nagauleng sangat memprihatikan dengan rusak berat, Selasa (05/4/2022).

Maka melalui Komisi III DPRD digelar Rapat dengar pendapat umum (RDPU)  dengan menghadirkan Kapolres Bone, Dinas Pekerjaan Umum Bone, Kadis Pengairan dan sumber daya Air, dan kadis Badan penanggulangan Bencana Daerah Kapolsek Cenrana  kades Naga Uleng serta Camat Cenrana.

RDPU  yang  berlangsung diruang komisi III dipimpin langsung ketuanya H Andi Suadi berjalan alot,  Seperti yang di sampaikan Salah satu perwakilan  pemuda Sompulolona Cenrana  Irham.

Baca Juga:  AKBP Ardyansyah Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolres Bone

“Sudah sejak lama kami sampaikan aspirasi Kami ini, tapi tak ada realisasinya sampai saat ini kedatangan kami mempertanyakan soal janji perbaikan jalan desa kami . sekitar 1,5 Km jalan kami rusak, membuat seringnya ada mobil terbalik ketika melintas, ” Kata perwakilan pemuda SompuLolona Cenrana.

Oleh karena itu  mewakili warga  Sompu Lolona Cenrana dengan tegas meminta agar aktivitas Pengolahan Tambang Galian C di Cenrana ditutup,“Tambahnya

Sementara Hamzah  Kades Nagauleng Sangat merespon  langkah perwakilan pemuda SompuLolona Cenrana  mendesak perbaikan jalan. Namun menurutnya di sisi lain hal itu banyak yang di rugikan

”Masalah tambang, selaku  pemerintah  dibawah harus kita melihat dari beberapa sisi  diakui tambang merusak jalan, tetapi juga merupakan kebutuhan pokok, begitupun pembangun , lapangan kerja kalau itu di hentikan akan berdampak buruk. Hal ini perlu dicarikan solusinya,” Ujarnya.

Baca Juga:  Rayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Brimob Yon C Pelopor Kurban Belasan Sapi

Komentar Kades Nagauleng ditimpali oleh  Ketua Komisi III DPRD Bone, Andi Suaedi selaku pimpinan rapat.” Kalau untuk pembangunan di Desa boleh saja menggunakan hasil tambang itu, Tapi kades tetap mematuhi aturan yg ada  tidak boleh di jual keluar sebab jika di jual itu tandanya  bisnis ilegal” ucap Suadi

Dari penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Bone,  bahwa rusaknya jalan dari Watu ke Nagauleng itu persoalan anggaran menjadi alasan belum maksimal sehingga  diprioritaskan pembangunannya di tahun 2023., Mengenai  dana pinjaman PEN dinilai belum cukup mengakomodir kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Saat Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah memberi tanggapan dengan tegas mengatakan.

” Kalau masyarakat menginginkan ditutup, kami gampang saja hari ini pun juga kami bisa tutup semua, ” Tegasnya.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Masyarakat, PKS Sektor Bone Bagikan 1825 Masker

Namun begitu, AKBP Ardiyansha mengatakan  perlu dipikirkan dampak yang  timbul akibat penegakan hukum secara menyeluruh terkait jika masyarakat setempat meminta Makanya ia kembalikan kesepakatan bersama Dari RDPU  akhirnya  melahirkan 3 rekomendasi, 1) meminta jalan sepanjang 1,5 Km agar menjadi prioritas pengerjaan di tahun 2023, 2).meminta Pemerintah Kecamatan dan Desa segera membuat pertemuan bersama masyarakat Cenrana untuk mencari solusi terkait tuntutan, dan meminta agar pihak Pemerintah melalui Dinas terkait segera menyelesaikan RTRW pertambangan tahun ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *