oleh


Dua Warga Desa Tungke Kec. Bengo Mengklaim Tanah yang terletak di dusun Seppange Masing masing mengaku miliki


Topikinformasi.com. BONE Terkait persoalan yang dialami Risdamayanti sebagai pemegang hak tanah yang terletak di Dusun Seppange Desa Tungke Kec. Bengo Kab. Bone dengan luas 1239 meter persegi di persoalkan

Karena seseorang bernama Dasi , mengklaim bahwa tanah seluas tersebut diakui ada hak miliknya oleh menantunya bernama sabar

Tanah yang bernomor Sertifikat 144 dipersoalkan oleh dasi melalui sabar dengan mempercayakan kuasa kepada sorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Zulkarnaen (BP). sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP nya untuk menuntut  haknya tersebut

Untuk mencari kebenarannya maka kepala desa tungke kec. Bengo Akbar SH mengundang masing masing yang di beri kuasa ,

Dari Risdamayanti  memberi kuasa kepada A. Harun Nur SH seorang advokad sedangkan  Dasi kepada Zulkarnaen seorang wartawan

Saat dipertemukan terjadilah perdebatan yang alot  disaksikan kepala desa tungke, Bhabikamtibmas, Bhabinsa dan beberapa aparat desa karena
A. Harun Nur SH selaku penerima kuasa dari Risdamayanti mempertanyakan legalitas atau keabsahan pemberi surat kuasa (Sabar) ke seorang  wartawan ( Z)
Karena yg mengklaim itu tanah adalah Dasi namun Sabar yang memberi kuasa kepada wartawan tersebut yang jelas2 Sabar hanya menantu dari Dasi

Sementara Zurkanaen yang di beri kuasa untuk kasus tersebut juga merasa benar karena menurutnya  klaennya memiliki sertifikat , rinci dan PBB yang  semuanya ada pada dirinya

Namun ironisnya saat dipertanyakan bukti bukti dokumen yang dimaksud untuk di perlihatkan justru ia mengatakan sampai kapanpun ia tidak akan memperlihatkan yg menimbulkan tanda tanya

Hal inilah yang menjadi perdebatan sehingga tidak ditemukan titik temu di desa tungke saat pertemuan

Akhirnya dengan keputusan bersama  terpaksa proses selanjutnya akan dirapatkan kembali di kantor kecamatan Bengo kab. Bone(**)

Baca Juga:  Dirgahayu ke-49 Basarnas, Ini Ungkapan Kepala Basarnas Mukti Ali,S. Sos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *