Topikinformasi.com. BONE Terkait persoalan yang dialami Risdamayanti sebagai pemegang hak tanah yang terletak di Dusun Seppange Desa Tungke Kec. Bengo Kab. Bone dengan luas 1239 meter persegi di persoalkan
Karena seseorang bernama Dasi , mengklaim bahwa tanah seluas tersebut diakui ada hak miliknya oleh menantunya bernama sabar
Tanah yang bernomor Sertifikat 144 dipersoalkan oleh dasi melalui sabar dengan mempercayakan kuasa kepada sorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Zulkarnaen (BP). sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP nya untuk menuntut haknya tersebut
Untuk mencari kebenarannya maka kepala desa tungke kec. Bengo Akbar SH mengundang masing masing yang di beri kuasa ,
Dari Risdamayanti memberi kuasa kepada A. Harun Nur SH seorang advokad sedangkan Dasi kepada Zulkarnaen seorang wartawan
Saat dipertemukan terjadilah perdebatan yang alot disaksikan kepala desa tungke, Bhabikamtibmas, Bhabinsa dan beberapa aparat desa karena
A. Harun Nur SH selaku penerima kuasa dari Risdamayanti mempertanyakan legalitas atau keabsahan pemberi surat kuasa (Sabar) ke seorang wartawan ( Z)
Karena yg mengklaim itu tanah adalah Dasi namun Sabar yang memberi kuasa kepada wartawan tersebut yang jelas2 Sabar hanya menantu dari Dasi
Sementara Zurkanaen yang di beri kuasa untuk kasus tersebut juga merasa benar karena menurutnya klaennya memiliki sertifikat , rinci dan PBB yang semuanya ada pada dirinya
Namun ironisnya saat dipertanyakan bukti bukti dokumen yang dimaksud untuk di perlihatkan justru ia mengatakan sampai kapanpun ia tidak akan memperlihatkan yg menimbulkan tanda tanya
Hal inilah yang menjadi perdebatan sehingga tidak ditemukan titik temu di desa tungke saat pertemuan
Akhirnya dengan keputusan bersama terpaksa proses selanjutnya akan dirapatkan kembali di kantor kecamatan Bengo kab. Bone(**)
Komentar