Topikinformasi.com – Bone Pada hari senin tgl 15 November 2021 pukul 09.00 Wita bertempat di rumah bapak. Rahman (tokoh masyarakat) di kelurahan. Tanete Kecamatan. Cina Tim polda sulsel melakukan pertemuan dengan Bapak Hannas (Ketua Pemilihan Pilkades Desa Lompu), Kasruddin (Sekertaris Panitia pilkades Lompu) dan Akbar, S.Sos (Ketua BPD Lompu) terkait dengan 2 lokasi penempatan TPS yang tidak disetujui oleh salah satu calon Kades An. Hasrul Salam karena dianggap panitia tidak netral sbb
- Untuk desa Lompu Kec. Cina Kab. Bone ada 2 calon Kades yaitu :
a. Abdul Rahim. S.Sos (No. Urut 1)
b. Hasrul Salam (No. Urut 2)
- Pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2021 pukul 15.45 wita bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Lompu di dusun Lompu Desa Lompu Kecamatan. Cina Kabupaten. Bone telah berlangsung Rapat Panita Pilkades Desa Lompu sebagai tindak lanjut adanya tindakan protes oleh Calon No. 2 Hasrul Salam terhadap penempatan TPS di Desa Lompu yang diduga syarat kepentingan calon tertentu.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
a. Iptu Asman Sihombing (Kapolsek Cina)
b. Harmia S.Sos (Kasi Pemerintahan Desa).
c. Sitti Arah Muabir, S.Pd.I (Kepala Desa Lompu)
d. Akbar, S.Sos (Ketua BPD Lompu)
e. Hannas, S.Pd (Ketua Panitia Pilkades)
f. Panitia Pilkades dan KPPS desa lompu.
Dalam Rapat tersebut Panitia Pilkades memutuskan tidak memindahkan lokasi TPS dengan pertimbangan tidak melakukan pelanggaran perbup 42 tahun 2021 dan perundang-undangan yang lain.
Lokasi TPS Desa Lompu Kecamatan. Cina Kabupaten. Bone sbb :
a. TPS I dusun lompu di Depan Kantor Desa Lompu.
b. TPS II Dusun Cippo di Depan rumah Ketua KPPS Lompu.
c. TPS III Dusun Bulu Tinco di Samping rumah Anggota KPPS
d. TPS IV Dusun Bulu Takke di samping Rumah Anggota KPPS
e. TPS V Talaga di dekat rumah Anggota KPPS.
Kegiatan selesai pukul 17.45 wita dalam keadaan aman dan lancar.
- Bapak. Kasruddin (Sekertaris Desa Lompu) menambahkan bahwa setelah meminta petunjuk dari Pak Awaluddin (Panitia Pilkades tingkat Kabupaten) agar melakukan musyawarah antara Panitia desa dan BPD desa lompu karena berdasarkan Perbup 42 tahun 2021 pasal 16 ayat 1 penempatan wilayah dan ayat 2 serta Pasal 18 letak geografis kemudahan Pemilih kemudian hasil musyawarah tersebut dibuatkan dalam bentuk berita acara berita acara, jadi dalam hal ini Panitia Pilkades lompu sudah sesuai aturan dalam penenpatan TPS.
- TPS yang di permasalahkan Hasrul Salam (Calon No. 2) yaitu TPS II dan TPS III karena dianggap syarat akan kepentingan. (*)

(*)









Komentar