oleh

Mudahnya Melakukan Transaksi di Bank Syariah, Ini yang Perlu Diketahui

Topikinformasi.com – Bogor Hal yang popular dari perbankan Syariah adalah kata “bagi hasil”, sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara “bagi-hasil”. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam, dan sewa-menyewa jasa.

Sedangkan untuk transaksi pendanaan (funding) dikenal cara wadiah untuk produk Giro dan Tabungan, serta akad mudharabah (bagi-hasil) untuk produk Deposito atau Tabungan (ref. UU no 21 tahun 2008).

Ternyata produk pembiayaan dengan “bagi-hasil” bukan satu-satunya yang paling laris dipasar. Menurut data yang disiarkan oleh OJK, pembiayaan memakai akad murabahah (jual-beli) dan bagi-hasil (musyarakah ditambah mudharabah) telah menempati posisi yang seimbang, masing-masing dengan porsi 46,11 persen dan 47,79 dari total penjualan perbankan Syariah selama tahun 2020.

Baca Juga:  KASAT BINMAS Luwu Timur Bagi Masker Di SPBU Malili

Pada dasarnya jual-beli dengan Bank Syariah adalah seperti berjual-beli dengan tempat penjualan barang pada umumnya. Perbedaan yang paling kasat mata adalah bahwa Bank Syariah tidak mempunyai persediaan barang apapun (no ready stock) tetapi dapat menjual berbagai macam barang bila ada pembeli. Nasabah bisa datang ke Bank untuk membeli barang yang dibutuhkannya.

Apabila Bank siap dan syarat-syarat jual-belinya telah disepakati, kedua pihak menandatangani Akad jual-beli. Fungsi Akad dalam transaksi ini adalah sebagai bukti kesepakatan yang berkekuatan hukum, yang mencatat antara lain spesifikasi barang, harga jual-beli berikut syarat pembayarannya dan banyak hal-hal lain terkait pelaksanaan jual-beli itu.

Mengingat pentingnya fungsi tersebut, Nasabah perlu memahami isi Akad sebelum menandatanganinya. Untuk ini pihak Bank sebaiknya aktif memberikan penjelasan sebagai pihak yang menyediakan naskah Akad, Bank yang mengerti seluk-beluk Akad selengkapnya. Syarat utama bagi barang yang dapat dibeli dari Bank Syariah adalah: “bukan barang yang diharamkan oleh Syariah Islam”. Bagaimana cara Bank menyediakan barang itu ?. Bank membelinya dari Supplier lebih dulu (segera setelah terjadi kesepakatan dengan Nasabah) berdasarkan Akad jual-beli tersendiri.

Baca Juga:  Camat Dan Danramil 1407-08/Lamuru Hadiri Sosialisasi Musyawarah Dewan Guru

Dengan demikian terjadi dua kali transaksi jual beli untuk barang yang sama. Nasabah akan membayar kepada Bank harga dan dengan cara pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Harga jual Bank kepada Nasabah adalah harga beli dari Supplier ditambah dengan margin untuk beaya dana dan operasionil, ditambah lagi dengan keuntungan untuknya. Rician harga itu harus jelas dan disetujui oleh para pihak.

Begitulah uraian sederhana dari proses jual-beli dengan Bank Sariah.

Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengijinkan Bank Syariah memberikan pembeayaan cara jual-beli dengan menggunakan tiga macam Akad yaitu murabahah, salam dan istishna. Perbedaan yang mendasar diantara ketiganya terletak pada peranan Bank Syariah, pola pembayaran oleh Nasabah kepada Bank, dan saat penyerahan barang kepada Nasabah.

Baca Juga:  Tiba di Lokasi Gempa Kabupaten Selayar, Brimob Yon C Pelopor Langsung " Action"

Seluruh uraian di atas adalah sekedar untuk mengenal prinsip pembeayaan dengan cara jual-beli oleh Bank Syariah. Tentu saja banyak hal lain yang masih perlu dipahami dengan baik oleh siapapun yang akan menggunakannya. Cara terbaik untuk itu adalah membahas isi Akad dengan seksama bersama petugas Bank. (Oleh: B.M. Sjamsoeddin-Pekerja Lembaga Keuangan Syariah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *