oleh

Terkait Dugaan Penghinaan Media, PJID-Nusantara Resmi Lapor ke Mapolsek Tambang

Topikinformasi.com – Kampar – Ismail Sarlata Ketua Umum, didampingi David Herman Sekretaris Jendral, Munardi Bendahara Umum, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Resmi melaporkan oknum yang diduga bernama Halimas alias Lima dan Hanibar alias Nibar ke Polsek Tambang Kab.Kampar, atas dugaan penghinaan terhadap Pers Nasional, dengan melontarkan kata-kata makian dan kotor yang ditujukan kepada Zulfitra.Selasa (21/09/2021)

” Atas nama seluruh Pengurus dan anggota PJID-Nusantara, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi memberikan secara tertulis kepada Polsek Tambang Kab.Kampar, akan dugaan penghinaan dengan lontaran kata-kata kotor dan makian terhadap Pers Nasional, yang terjadi pada Zulfitra selaku Pemimpin Redaksi media online (siber) www.theendlesverage.com dan juga Wakil Ketua Umum I DPP PJID-Nusantara pada saat peliputan, Senin (20/09/2021) kemarin.” beber Ismail Sarlata Ketua Umum dalam Rilisnya didalam kepada awak media.

Laporan yang dilakukan demi untuk memenuhi hak anggota yang tergabung didalam wadah organisasi Pers PJID-Nusantara, untuk memperoleh perlindungan dan kepastian akan hukum yang patut diperoleh, serta demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945 pasal 28 huruf F, dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) tambah Ismail Sarlata dengan tegas

Baca Juga:  Brimob Bone Kembali Panen Sayur di Lahan P2L

” Tidak hanya itu saja, laporan yang diberikan merupakan wujud memenuhi visi dan misi PJID-Nusantara yakni memiliki rasa perduli akan apa yang menimpa Insan Pers baik anggota maupun tidak. dan PJID-Nusantara sebagai Organisasi Pers diharapkan dapat mendorong penegak hukum untuk pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1).” ucap David Herman dengan tegas pula

Kami PJID-Nusantara yakin dan percaya pihak penegak hukum melalui Polsek Tambang Kab.Kampar dapat menegakkan hukum yang seadil-adil, demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta KUHP 310 tentang pencemaran nama baik. Dan kita akan terus menggiring laporan PJID Nusantara, hingga ke meja hijau. pjnta dan tutup David Herman Sekretaris Jendral DPP PJID-Nusantara……

Baca Juga:  Peristiwa Kebakaran 10 Unit Rumah Panggung di Jalan Pasar dan Jalan Cakalang Dusun II Lamapejje Desa Lamuru Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *