Oleh: dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.
Topikinformasi.com – Jakarta Saya sangat prihatin tatkala PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali ini diberlakukan. Kenapa? Karena dilapangan pandangan yang kita lihat secara kasat mata pemerintah seakan-akan berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri. Setiap saat saya melihat, menyaksikan dan mendengar aparatur pemerintah, ada TNI, POLRI, Satpol PP, Satgas Covid-19, bahkan kadang ada juga Gubernur dan lainnya lakukan hal-hal seakan-akan pemerintah melawan rakyat sendiri atau rakyat melawan pemerintah. Keprihatinan ini perlu disikapi bersama dan diharapkan pemerintah lebih arif, bijaksana dan humanis, dan tidak represif.
PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali ini sangat menambah beban ekonomi bagi pedagang kaki lima, juga UMKM dan informal yang lain. Saat diberlakukan PPKM Darurat, tabungan atau saving UMKM dan Sektor Informal termasuk PKL sudah habis. Tatkala selama 17 hari (3-20 Juli 2021) tidak memiliki sebuah kesempatan untuk berusaha atau terbatasi, ini sebuah beban hidup yang sangat berat sekali. Bahkan menurut pandangan saya sudah masuk ambang ‘LAMPU MERAH EKONOMI RAKYAT’. Kita hanya khawatir tatkala kondisi ini berlangsung cukup lama dan pemerintah dengan pendekatan represi, sanksi dan tidak humanis bisa terjadi hal-hal yang tidak diharapkan semisal gejolak sosial yang pada ujung dan akhirnya dapat sulit dikendalikan. Dan tatkala hal tersebut terjadi maka ongkosnya terlalu mahal bagi eksistensi NKRI dibawah panji-panji Bhineka Tunggal Ika dan Merah Putih.
Seperti contoh di Tasikmalaya Jawa Barat, Pak Endang, Tukang Bubur terkena operasi justisia melayani pelanggan yang makan di tempat melanggar PPKM Darurat Covid-19. Kemudian disidang oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dikenakan keputusan denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari. Ini sangat tidak manusiawi, tidak adil, serta tidak arif dan bijaksana. Kenapa? Pendekatan untuk menyelesaikan Pandemi Covid-19 seharusnya dilakukan secara humanis. Karena tujuan dari PPKM Darurat ini adalah untuk menyelamatkan jiwa dan kesehatan rakyat. Oleh karena itu pendekatan humanis dan keadilan harus dikedapankan.
“Bagi Tukang Bubur dana 5 juta itu sangat besar sekali. Dulu, di Senetron ada “TUKANG BUBUR NAIK HAJI”. Hari Ini di tahun Tahun 2021 di negeri ini “ADA TUKANG BUBUR DIDENDA PEMERINTAH 5 JUTA ATAU KURUNGAN 5 HARI. Sungguh sangat memiluhkan dan menyayat keadilan bagi rakyat dan bangsa Indonesia ditengah makin beratnya penderitaan rakyat hadapi pandemi covid-19”.
Saya mendengarkan dan menyaksikan sendiri, bahwa Pak Endang, Tukang Bubur ini, hingga minjam keluarga dan tetangganya untuk membayar denda daripada di penjara. Saya tidak sepakat dengan pernyataan pemerintah bahwa ini adalah masalah yudikatif – rana hukum, bukan urusan pemerintah. Yang ingin saya sampaikan adalah rakyat jangan ditakut-takuti, jangan diciptakan situasi yang represif. Tatkala memang ada yang terjaring dalam operasi justisia, saya sepakat dengan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, sebanyak sekitar 800 PKL terjaring opersi justisia hanya diingatkan, kemudian diberi contoh, kalau ada kerumunan dibubarkan. Tidak sampai disidangkan seperti P. Endang Tukang Bubur di Tasikmalaya didenda 5 juta, Tukang Cukur di Garut didenda 400 ribu, juga Tukang Salon di Garut didenda 3 juta.
Saya juga menyaksikan di Tanah Abang Jakarta, PKL dikejar-kejar seperti teroris diantara TNI, Polri dan Satpol PP. ‘Ndak perlu seperti itu. Ini sangat berlebihan apalagi saat ini rakyat sangat menderita sudah 1 tahun 3 mengalami sebuah keterbatasan dan kesulitan hadapi pandemi Covid-19. Mereka itu, pelaku ekonomi rakyat UMKM-Informal itu daya tahan ekonominya day to day, hari per hari. Tatkala hari ini tidak bisa jualan atau berusaha maka besok sulit untuk makan. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih humanis, persuasif, arif dan bijaksana. Lebih dari itu, kasus Tukang Bubur di Tasikmalaya, juga di Tanah Abang Jakarta, serta di daerah lannya terjadi pada tanggal kisaran 5-6 Juli 2021 atau H+3 pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Bahkan menurut Pengakuan Pak Endang belum ada pemberitahuan tentang aturan PPKM Darurat tersebut. Oleh karena itu, dalam tahapan kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah semestinya disosialisasikan dulu yang masif, kemudian ada tahapan peringatan, ada tahapan peneguran dan pengingatan, baru kalau memang ada yang sangat bandel baru dilakukan tindakan secara tegas.
Sekali lagi saya berharap terjadinya kasus Pak Endang Tukang Bubur di Tasikmalaya, Kasus PKL Laksana Teroris di Tanah Abang Jakarta dan diberbagai daerah diseluruh Indonesia selama PPKM Darurat Covid-19, saya minta pemerintah melakukan pendekatan humanis, persuasif, arif dan bijakasana. TIDAK BOLEH DENGAN PENDEKATAN REPRESIF. Rakyat sudah sengsara. Rakyat semakin menderita. Dan rakyat berjualan itu untuk kail ekonomi tuntutan hidupi keluarga bukan tanpa resiko. Dan saya haqqul yakin rakyat kita ini kalau dilakukan pendekatan yang manusiawi mereka juga memiliki karakter dan jati diri untuk mematuhi tata aturan yang berlaku.
Saya kesekian kalinya menyampaikan, kebetulan saya ini dokter ahli kekebalan tubuh. Saya minta kepada seluruh PKL dan pelaku ekonomi rakyat UMKM-Informal di tanah air selalu menghadapi pandemi covid-19 dengan selalu optimis, serta tetap tenang, damai, tentram, berperilaku sehat, mentaati prokes, dan segera melakukan vaksinasi covid-19. Untuk itu, saya minta juga kepada pemerintah, tidak ada gunanya melakukan PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali kalau tidak ada langkah yang totalitas, yang integratif antara sektor hulu dan sektor hilir. Salah satu sektor hilir harus segera dilakukan adalah percepatan vaksinasi Covid-19 dimana sampai hari ini baru 31 juta penduduk tervaksin covid-19 dari target minimal 180 juta atau 70% dari 267 juta total penduduk Indonesia. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh PKL dan pelaku ekonomi rakyat, termasuk petani, nelayan, pedagang, ojek, sopir, home industri dan lainnya segera mendaftarkan diri di daerahnya masinga-masing untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Karena tanpa sebuah kesadaran bersama. Tanpa ada sebuah bergandengan tangan antar warga bangsa, antar rakyat dengan pemerintah, maka pandemi ini kalau dihadapi dengan panik dan galau, serta situasi seperti hari ini maka akan sangat berat yang dialami.
Saya berharap masalah pandemi ini menjadi masalah kita semua. Masalah seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Dan harus diselesaikan oleh kita semua. Bukan menjadi hanya masalahnya pemerintah saja. Pemerintah juga tidak boleh menganggap bisa sendiri menyelesaikan pandemi ini. Tanpa melibatkan partisipasi dari rakyat. Tanpa melibatkan partisipasi dari pemangku kepentingan masyarakat atau komunitas maka pandemi ini akan berlangsung lebih lama, dan sebaliknya. Dan pemandangan seperti hari ini seakan-akan pemerintah melawan rakyat atau rakyat melawan pemerintah kalau dibiarkan terlalu lama, kemudian masyarakat yang sudah lapar dan kesulitan semakin hari semakin meluas maka resikonya mengawatirkan terhadap eksisteni NKRI dan merah putih.
Saya sepakat dengan pendekatan yang dilakukan Polda Jatim tatkala ada kasus Jembatan Suramadu. Dengan pendekatan persuasif dan humanis akhirnya terjadi kesepakatan bersama walau sudah terjadi insiden namun tidak meluas.
Saya kira harus kita jadikan masalah pandemi ini jadi masalah kita bersama, masalah seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Bukan hanya masalah pemerintah dan bisa ditangani pemerintah sendiri. Kasus Pak Endang, tukang Bubur di Kota Tasikmalaya merupakan sebuah realitas yang sangat memperihatinkan, sangat menyakitkan rakyat ketika ketidakadilan ini masih ada, masih dialami rakyat tatkala rakyat mengalami sebuah penderitaan dan kesulitan akibat pandemi covid-19 di Indonesia.
Terkait dengan bansos kemudian stimulus dan insentif ekonomi saya mengapresiasi yang diberikan oleh pemerintah. Bansos berupa sembako dan hari ini disalurkan berbentuk uang tunai melalui rekening masing-masing. Kemudian Banpres untuk UMKM tahun 2020 sebesar Rp 2.4 juta per UMKM dan tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta/UMKM sebanyak 12,8 juta UMKM dan yang lain saya mengapresiasi adanya langkah-langkah pemerintah. Namun, ini bukan rahasia umum kita semua sudah mengetahui dan itu ada dirana publik. Pertama, Banpres UMKM 2,4 juta/UMKM tahun 2020 dan Rp. 1,2 juta/UMKM tahun 2021 masih tidak efektif, masih banyak salah sasaran.
Oleh kerana itu saya juga untuk kesekian kalinya minta kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, melakukan validasi data UMKM yang terdampak wabah corona. Kita semua tahu bahwa data di negeri ini masih banyak yang tidak valid sebagaimana disampaikan Mensos RI dan divalidasi oleh KPK. Kedua, saya juga minta kepada Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, dalam penyaluran bansos mau pun stimulus dan insentif ekonomi kepada UMKM dan rakyat miskin harus melibatkan pemangku kepentingan terhilir. Yaitu Lembaga atau institusi yang selama ini menaungi mereka. Contoh misalnya pemerintah harus duduk bersama dengan asosiasi atau lembaga organisasi komunitas yang selama ini menaungi UMKM. Ketiga, pemerintah harus memaksimalkan peran sentral dari RT/RW diseluruh tanah air. Memasksimalkan peran sentra pemuda dan remaja masjid/mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, serta pemuda dan remaja Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan Pemangku Kepentingan Terhilir lainnya. Karena mereka lah yang sangat memahami betul terkait tata kehidupan yang ada di lingkungan RT/RW tiap desa, nagari dan kjelurahan diseluruh tanah air. Mereka juga yang selama ini bersinggungan langsung dengan para pelaku UMKM sehingga datanya valid, tersalurkan dengan baik dan benar, serta resiko penyagunaan dan korupsi bisa di minimize (diperkecil).
Oleh karena itu, dalam situasi seperti hari ini saya juga minta kepada Presiden RI Joko Widodo. Pertama, penyaluran Banpres 1,2 juta/UMKM di tahun 2021 diperluas dari 12,8 juta minimal sampai 20 juta UMKM dan dipercepat penyalurannya. Kedua, memutihkan BI Checking karena 1 tahun 3 bulan terakhir ini kredit yang ditanggung rakyat banyak yang macet akibat pandemi. Tanpa pemutihan BI Checking maka KUR 2021 sebesar Rp 253 trilyun hanya retorika dan tidak bisa di akses oleh pelaku ekonomi rakyat UMKM dan Informal. Begitu juga, Dana LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan dan CSR BUMN, serta Lembaga Keuangan/Pembiayaan Per Kementerian dan lainnya. Pemutihan BI Checking ini sangat penting. Kenapa? Karena rakyat sudah tidak punya tabungan, sudah tidak punya modal tidak bisa membuka usaha. Ketiga, pemerintah harus memutihkan beban bunga yang tertanggung oleh rakyat, serta Pemberlakuan PPKM Darurat ini wajib untuk melakukan relaksasi kredit lesing kendaraan roda dua dan roda empat. Saya tidak mau terjadi lagi dan di daerah lain apa yang terjadi di Jakarta, sekitar ratusan ojek online berhadap-hadapan dengan debt collector selasa malam 6 Juli 2021 di Jakarta Pusat.
Jakarta, 8 Juli 2021
Ditulis oleh:
dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed.
Ketua Umum APKLI
Presiden GBN.
Laporan : Mus Mulyadi
Komentar