TOPIKinformasi.com – Tana Toraja : Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, S.IK, M.H, hari ini Senin, 28 Juni 2021 mengeluarkan Surat Edaran pengetatan kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Tana Toraja,
Surat edaran Kapolres Tana Toraja berikan himbauan kepada masyarakat khususnya warga Kab. Tana Toraja yang ingin mengajukan izin keramaian kegiatan masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan yaitu.
A. Syarat bagi penaggung jawab kegiatan,
- Semua yang terlibat dalam kegiatan masyarakat wajib telah divaksinasi Covid – 19 dibuktikan dengan surat keterangan dan dilampirkan pada saat mengurus surat rekomendasi izin keramaian
- Menyiapkan Pos Satgas Covid-19 untuk pemeriksaan penerapan protokol kesehatan
- Menyiapkan Sarana 3 M ( Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak)
- Mendata tamu / keluarga yang datang dari luar Kab. Tana Toraja
- Tamu / pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas
- Jika belum divaksinasi agar mendatangi puskesmas terdekat untuk divaksinasi.
B. Syarat bagi tamu / penunjung
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M
- Wajib menunjukkan surat keterangan telah divaksinasi Covid-19
- Tamu / Pengunjung dari luar Kab. Tana Toraja wajib menunjukkan hasil negatif swab / rapid antigen yang berlaku 2 x 24 Jam.
Sejak diterbitkan surat edaran Kapolres Tana Toraja ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Laporan : Ani Hasan Biro Enrekang Toraja
Komentar