oleh

SKB Pedoman UU ITE, Ashar : Itu Pedoman Tambahan dan Penyidik Harus Ekstra Hati-Hati.

-News-173 views

Topikinformasi.com – Bone Pemerintah akhirnya menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang UU ITE. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Rabu 23/06/2021 lalu.

Pendiri Kantor Hukum #SILAKELIMA LEGAL dan LAW OFFICE Muhammad Ashar Abdullah, S.H.,M.H.Li. yang ditemui Senin 28/06/2021 mengapresiasi hal tesebut, “Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk membenahi penegakan hukum dari UU ITE, hingga terbitnya SKB ini.”

Terlebih pada tanggal 19 Februari 2021 kemarin Kapolri pun sudah mengeluarkan Surat Edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca Juga:  Acara Syukuran Dalam Rangka HUT Korem 141/Toddopuli Ke-65 Tahun 2022

Kami juga menilai SKB ini sebagai acuan tambahan dan bukan acuan utama dari sejumlah pasal yang kami maknai sebagai beberapa adanya pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sambil menunggu revisi terbatas pemerintah yang dimana pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap 4 pasal yang terdapat dalam UU ITE yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Selain itu, Pemerintah juga akan menambah satu pasal dalam UU ITE yaitu Pasal 45C yang akan mengatur ketentuan soal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Sembari menunggu revisi terbatas itu selesai dan di berlakukan, tentunya kami berharap APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Hingga Hakim harus ekstra hati-hati dalam memaknai pasal yang telah diberi pedoman SKB Mentri dan SE Kapolri, agar proses litigasi tetap pada rel hukum acara yang sudah tertuang KUHAP, kuncinya.

(*)
Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *