oleh

Satlantas Polres Bone Beri Tindak Pengendara Anak di Bawah Umur

Topikinformasi.com – Bone Petugas Satlantas Polres Bone saat melakukan kegiatan rutin Pengaturan lalu lintas di pagi hari menindak pengendara dibawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya tepatnya di Jalan M.H Thamrin. Senin (31/05/2021)

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan, S.H melalu Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone Ipda Andi Muhammad Amir menyampaikan, petugas berhasil menjaring pengendara dibawah umur yang melintas di depan pos terpadu dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut kami menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (tiga) tanpa memakai helm. Sebelum kami memberikan teguran, kami berupaya memberikan pemahaman tentang tata tertib lalu lintas kepada mereka, agar mereka paham dan mengerti dampak bahayanya bagi dirinya dan orang lain,” terang IPDA Amir.

Baca Juga:  Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 47 Wira Satria Wicaksana Salurkan Peket Sembako Untuk Korban banjir Bandang di Kab Luwu Utara.

Bocah yang terjaring penertiban yang dilakukan Sat Lantas Polres Bone tampak takut dan berkeringat saat di beri pengarahan oleh anggota Sat Lantas Polres Bone Bripka Andi Ashar.

Untuk mengurangi rasa takut anak tersebut Bripka Andi Ashar memberikan air minum sambil memberikan arahan lemah lembut resiko bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur.

Kemudian kami ditugaskan oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone untuk mengantarkan ke rumahnya anak tersebut dan kendaraan di amankan di pos Sat Lantas. Kita butuh kehadiran orang tuanya untuk memberikan arahan sekaligus mengingatkan bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pungkas bripka Andi Ashar.” (*)

Baca Juga:  Galang Dana untuk Korban Gempa SULBAR, KSEI RUMAH EKIS IAIN BONE Turun ke Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *