Topikinformasi.com-Bone Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sarjono Turin, SH.,MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum yang juga sebagai Plh. Asisten Intelijen Kejati Sultra Alex Rahman, SH, Asisten Perdata dan Tun Jaka Suparna, SH Kasi Penkum dan para Kasi Bidang Intelijen Kejati Sultra. Dalam Press Release Rabu (10/03/2021) Pukul 15.00 Wita.
Kajati Sultra Menyampaikan Press Release nya terkait adanya Potensi Kerugian Negara dalam persoalan investasi dibidang pertambangan di Wilayah Hukum Sulawesi Tenggara, sehingga terhadap kondisi tersebut telah dilakukan Langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi Nasional.
PT. AMI dengan Itikad Baik dan kemauan sendiri pada hari ini telah menitipkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2020 kepada Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) untuk selanjutnya dihitung oleh pihak PT. Bank Bri Cabang Samratulangi dan didisimpan pada rekening Tititpan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Bank BRI.
Bahwa terhadap dana yang dititipkan tersebut yang saat ini Jumlahnya sudah mencapai Rp. 3.255.000.000 berdasarkan PERJA RI No: PER-037/A/J.A/09/2011 akan diserahkan ke Instansi yang berwenang (Pihak Pemerintah Daerah setempat)
Komentar