oleh

Tim Gabungan TNI-Polri Laksanakan Operasi Yustisi Malam Hari. Berikut Sasarannya

Topikinformasi.com-Bone Tim Gabungan Operasi Yustisi malam hari TNI – Polri gencarkan sosialisasi hingga penindakan bagi warga yang masih melanggar Peraturan Bupati Bone No. 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan. Senin malam (22/03/21).

Tim Gabungan yang terdiri Personil Polsek Amali Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Amali Polres Bone Aiptu Ilham, Bhabinkamtibmas Aipda Ary Syamsu, Kanit Provos Bripka Kismis dan Babinsa Pos TNI Amali Koramil Ulaweng Kopda Lukman.

Kegiatan Operasi Yustisi bertujuan untuk mendisiplinkan warga guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bone terkhusus di Kecamatan Amali.

Dalam kesempatan tersebut Aiptu Ilham mengingatkan warga agar membiasakan diri setiap keluar rumah untuk biasakan mengunakan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak nongkrong hinggal larut malam.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkotika Seberat Kurang Lebih 54, 57 Gram

“Tidak ada kata untuk lelah melawan pandemi ini, petugas gabungan akan terus melakukan sosialisasi Perbup kepada masyarakat, bagi mereka yang melanggar Perbup No. 37 Tahun 2020 kita berikan teguran lisan hingga sanksi sosial”. ujar Aiptu Ilham

Ia menambahkan, Operasi Yustisi malam hari akan ditingkatkan oleh tim gabungan personil TNI Polri dan Pemerintah Desa dalam upaya menekan penyebaran covid-19 dan sebagai upaya pencegahan aksi kriminalitas malam hari.

Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd saat dihubungi melalui sambungan selulernya mengatakan “semoga masyarakat benar-benar bisa membudayakan memakai masker sebagai pakaian setiap hari. Ia juga berharap, agar bukan karena adanya Perbub atau Perda yang membuat masyarakat menggunakan masker, tetapi karena masyarakat memang benar-benar peduli akan pentingnya kesehatan”. Harap H. Ansar.

Baca Juga:  Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa Makassar Turun ke Kejalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *