oleh

Polres Pinrang Jalani Tes Narkoba Metode DrugWipe, Tindak Lanjuti Program Kerja 100 Hari Kapolri

Topikinformasi.com – Pinrang Polres Pinrang menjalani tes narkoba menggunakan metode drugwipe atau pemeriksaan lewat air liur yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Pinrang, Kamis (25/2/2021).

Kapolres Pinrang AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT bersama PJU Polres menjadi percontohan dalam menjalani tes dan diikuti seluruh Personil Sat Narkoba serta seluruh Personil Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindak lanjuti program kerja 100 hari Kapolri untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalah gunaan narkoba bagi anggota Polri.

“Dalam penggunaan metode DrugWipe melalui air liur, hasil tes dapat diketahui hanya dalam jangka waktu 5 sampai dengan 15 menit yang terlihat pada alat tersebut seperti kode atau tanda apakah hasilnya positif atau negative.” Ujarnya

Baca Juga:  Budi Daya Tanaman Hidroponik, Komandan 1407/Bone Berbagi Ilmu Bersama Personel Staf Kodim 1407/Bone

Selain itu Kapolres juga mengatakan upaya ini akan terus dilaksanakan agar seluruh personil Polres Pinrang agar tidak terjerumus dengan barang terlarang tersebut.

“Jika memang ada terbukti mengkonsumsi bahkan mengedarkan narkotika, saya tindak tegas dengan proses disiplin, Kode etik, pidana hingga pemberhentian sebagai Anggota Polri secara tidak hormat sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan ,S.I.K.,M.Si., menegaskan tentang bahaya Narkoba terhadap seluruh personel Polri dan ASN Polri. Kabid Humas menyatakan bahwa Polri akan menindak tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Bagi saya tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terlebih apabila dirinya yang terlibat itu ternyata berada dalam kesatuan yang mestinya memberantas penyalahguanaan narkotika itu sendiri,” tegas Kabid Humas.

Baca Juga:  Babinsa 1407-03/Cenrana Bersama Warga Melaksankan Karya Bakti

(IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *