Topikinformasi.com-Bone Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama SAMSUDDIN Alias UDIN, usia 42 Tahun, pekerjaan Wiraswata, alamat BTN Ranggong Blok B No12 atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan, Sabtu (02/01/2021).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian, Menurut keterangan Lk. Try andika ( Korban ) bahwa hari Jum’at 01 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 Wita, Setelah selesai melaksanakan tugas pengamanan tahun baru, dan akan kembali kerumah kemudian berpapasan dengan para pelaku yang berbonceng 3 orang dan korban menegurnya namun pelaku tidak meneriman dengan baik dan memukul korban, kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban.
Disampikan juga pada hari hari Sabtu, tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WITA, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl Antang Raya (Btn Ranggong) Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Komentar