Topikinformasi.com – Sinjai – Pergantian Tahun 2020 menuju Tahun 2021 tinggal beberapa hari, yang biasanya masyarakat dalam menyambut Tahun Baru melaksanakan berbagai kegiatan hiburan, Olehnya itu Kapolres Sinjai menghimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, mengingat situasi pandemi Covid-19 masih terus mengintai siapa saja, dan jangan sampai menimbulkan klaster baru. Senin (28/12/2020).
Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menegaskan agar tidak ada warga yang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Mengingat Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sinjai masih tinggi, Oleh karena itu tidak ada izin acara keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk pesta kembang api, dan bagi warga yang tidak menjalankan himbauan ini, mohon maaf akan ditindak sesuai aturan yang ada,” Tegas Kapolres Sinjai.
“Mari kita isi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir dirumah masin-masing mudah-mudahan virus corona segera berlalu. Ajak Kapolres Sinjai
Untuk memaksimalkan Himbauan, pihak Polres Sinjai bersama unsur Forkopimda maupun Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Sinjai, rutin melakukan langkah- langkah koordinasi dan komunikasi kepada masyarakat.
Untuk menjaga stabilitas keamanan jelang pergantian tahun baru, Polres Sinjai akan tingkatkan patroli keamanan dan khusus untuk pada malam pergantian tahun Polres Sinjai dan Polsek jajaran didukung Instasi Terkait dan TNI, akan terjunkan personel semaksimal mungkin demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban mayarakat, khususnya dalam Penerapan Protokoler Kesehatan Cegah Covid-19. (*)
Komentar