Topikinformasi.com – Bone Intelkam POLRES BONE melakukan pembubaran sekaligus penangkapan pelaku judi sabung ayam lokal menggunakan taji yang dipimpin langsung oleh KANIT 6 SAT Intelkam POLRES BONE (Bripka A. Ashar) dan perkuatan Personil di backup oleh Paminal POLRES BONE (Bripka Muh. Nur Alimin, S.H) serta KANIT Intelkam POLSEK Kajuara (Bripka Zulkifli) bersama 1 anggotanya pada 25 Desember 2020 sekira Pukul 16.00 WITA bertempat di tanah kosong area Perkebunan di Dusun Kampiri Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kab. Bone.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering dilakukannya perjudian Sabung Ayam Lokal menggunakan Taji yang membuat keresahan masyarakat Kec. Patimpeng Dusun kampiri Desa Patimpeng Kab.Bone.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Bone AKBP Try Handoko Wijaya Putra,S.I.K, melalui whatsapp, dia menbenarkan adanya penangkapan sabung ayam lokal di Dusun Kampiri dan barang bukti telah di amankan di Polres Bone, proses lebih lanjut yang pimpin (Bripka A. Ashar ) anggota SAT Intelkam Kanit 6 Back Up Oleh Paminal Polres Bone ( Bripka Muh. Nur Alimin, S.H ) Polres Bone.
Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang dengan inisial AN umur 46 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Bellu Kec. Salomekko Kab. Bone ( Koordinator Kegiatan )
Pb,Umur 81 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Gattaren KEC. Salomekko Kab. Bone
Hsn, Umur 90 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Desa Talabangi Kec. Patimpeng Kab. Bone.
Pelaku pertama dengan inisial AN memegang uang tunai sebanyak Rp. 2.930.000 alamat Desa Bellu Kecamatan Salomekko.
Pelaku kedua memegang uang tunai sebanyak Rp. 2.230.000 PB Alamat Desa Bellu Kec. Salomekko
Pelaku ketiga HSN Alamat Desa Talabangi Kec. Patimpeng memegang uang tunai sebanyak Rp. 700.000 yang disita oleh (Bripda A. Ashar) SAT Intelkam Polres Bone.
Ayam aduan lokal sebanyak 10 ekor dengan 6 ekor ayam dalam kondisi mati yaitu 4 ekor diamankan dan 2 ekor ditinggakan di TKP karena dalam kondisi hancur serta 4 ekor ayam lainnya dalam kondisi hidup. Unit Hp merk Nokia milik pelaku, satu karung sandal dengan berbagai jenis merk dan ukuran telah di amankan.
Ungkap tambahan dari Kapolres Bone AKBP Try Handoko Wijaya Putra,S.I.K, “Kita proses sesuai aturan yg berlaku yang itu bahwa benar Judi Sabung Ayam lokal menggunakan Taji tersebut dilaksanakan setiap hari di TKP pada siang hari oleh warga lokal dan warga dari Kecamatan tetangga dengan Taruhan Judi 1 Juta Rupiah dalam 1 kali aduan ayam dan setiap harinya dilakukan aduan ayam sebanyak 4 hingga 6 kali serta sudah berlangsung selama 1 minggu”.
Lokasi Penggerebekan di lahan perkebunan dan tempat terbuka serta kondisi pegunungan sehingga pada saat penggerebekan banyak pelaku judi melarikan diri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan di SAT Reskrim Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
(IKBAL)
Editor: Firana Astrina
Komentar