Jakarta – Topikinformasi.com Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) telah menegaskan tentang tugas utama LPMUKP yaitu melakukan pengelolaan pinjaman/pembiayaan dana bergulir yang berpendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan (UMKM-KP).
Ada beberapa tahapan proses verifikasi kelayakan usaha dan beberapa dokumen penting yang diperlukan dalam pengajuan pinjaman modal usaha melalui LPMUKP.
Terkait dengan hal tersebut, akhirnya Koperasi Serba Usaha (KSU) Tambak Mandiri mendapatkan sekaligus melakukan penandatanganan proses akad.
Penandatanganan di hadiri langsung oleh kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Payau dan Penyuluhan Perikanan (BRPBAPPP) Maros A Indra Jaya Asaad di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan Jakarta yang bertemakan peningkatan produksi budidaya perikanan melalui optimalisasi aset BRSDM bekerja sama dengan BLU-LPMUKP diikuti oleh beberapa UPT lingkup Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan perikanan (BRSDMKP) yang sekaligus disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bertempat di Gedung Mina Bahari III, Senin (26/10/2020).
Dalam sambutannya, point utama yang ditegaskan oleh bapak Menteri KP bahwa pemanfaatan lahan idle milik KKP agar bisa lebih bernilai guna.
Sebelum melaksanakan penandatangan akad kredit, KSU Tambak Mandiri telah melakukan berbagai tahapan, dimulai dengan pembuatan proposal dengan pendampingan dari LPMUKP hingga akhirnya penandatangan akad.
Pencairan dana pinjaman tersebut KSU Tambak Mandiri terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencairan pinjaman dan surat akad yang sudah di tandatangani kepada LPMUKP.
Diharapkan dengan dana pinjaman LPMUKP, KSU Tambak Mandiri dapat mengembangkan usahanya terutama dibidang Budidaya dan mensejahterakan anggotanya.
KSU Tambak Mandiri berhasil mendapat bantuan pengelolaan dana bergulir dari LPMUKP senilai Rp. 450.000.000 yang rencananya akan digunakan untuk usaha pengembangan budidaya udang vanname di ITP Punaga seluas 17.500 m2 dan polikultur rumput laut dan ikan bandeng ITP Marana dengan luas tambak 30.000 m2 yang merupakan aset Milik BRPBAPPP.
Penggunaan lahan tambak oleh KSU Tambak Mandiri yang merupakan aset milik BRPBAPPP dalam rangka optimalisasi aset dengan skema sewa lahan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK/.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara. (**)
Komentar