oleh

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel Berikan Pelayanan Penerbitan SIM D

-News-400 views

Bone – Topikinformasi.com Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang dikhususkan bagi penyandang (Disabilitas).

Dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris mengatakan, Ditlantas Polda Sulsel akan selalu berupaya berinovasi dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi penyandang Disabilitas.

“Kami tak akan berhenti untuk berinovasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat, seperti pelaksanaan SIM D bagi penyandang disabilitas,” ujar dia, Minggu (18/10/2020).

Iptu Idris mengatakan semua persyaratan dan tahapan tatacara pengajuan SIM D baru dan perpanjangan sama tidak berbeda. Meski mendapatkan perlakukan khusus pemohon SIM D wajib mengikuti ujian teori dan praktek.

“Untuk mendapatkan SIM D pemohon harus lengkapi persyaratan administrasi nya dulu, ikut ujian baik teori maupun praktek,” terang dia.

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Idris membeberkan, biaya perpenerbitan SIM D baru Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000. Persyaratan E-KTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori dan praktek (khusus SIM baru), SIM asli (khusus perpanjangan).

“Saya harap kepada seluruh penyandang cacat (disabilitas) untuk mengurus SIM D. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan mendukung gerakan tertib berlalu lintas, ke Satpas, ingat tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Carlos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *