Topikinformasi.com – Bone Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong semua daerah melakukan penertiban dalam pengelolaan aset daerah dan mengoptimalkan penerimaan daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari program pencegahan korupsi terintegrasi KPK yang dilakukan di Provinsi Sulawesi selatan.
Ada delapan sektor yang menjadi fokusnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa dan Manajemen Aset Daerah. Dari delapan sektor itu, KPK memfokuskan pada manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.
Mendukung program KPK tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan bekerjasama dengan Badan Prtanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone, melakukan sertifikasi aset. Sebanyak 57 sertifikat tanah milik Pemkab Bone Tahun Anggaran 2019 dan 2020 diserahkan.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Bone, Dr. H. Muhallis, S.SiT.,MH. kepada Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Pdjalangi M.Si. di Ruang Kerjanya. Kantor Bupati Bone, Jalan Jend. A Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Rabu, 30 September 2020.
“Sedianya sertifikat ini kami serahkan pada 24 September lalu bersamaan dengan HUT Agraria. Hanya saja saat itu Bapak bupati tidak ada di tempat, jadi baru kami serahkan hari ini,” terang Muhallis
Kepala BPN itu pun membeberkan sertifikasi tanah yang diserahkan, mayoritas lahan sekolah dasar, ditambah lahan sekolah menengah pertama, puskesmas, kantor camat dan rumah dinas. Kabid Pertanahan, H. A. Agus Genda mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan usulan sertifikasi lahan aset daerah yang lain. “Masih ada lahan aset daerah belum bersertifikat dan akan terus kami proses secara bertahap” imbuhnya. (Carlos)
Komentar