oleh

Dua Pria Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/II/IX/tanggal 5 September 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (SN) Alias Tamma, umur 36 tahun, pekerjaan sopir, alamat Kp Poniang Ds Tallung Banoa Kec. Somba Cendana Kab.Majene dan (HR) Alias Tono, umur 31 tahun, alamat Kp Malunea Kel Lam uang Kec.Malunda Kab.Majene atas kasus tindak pidana penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan, Kamis (10/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Kamis, tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 02.45 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jln.Bonto Dg Irate Kota Makassar.

Baca Juga:  Polres Sinjai Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Pencurian Spesialis Nasabah Bank.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Vivo, 1 (satu) buah Mobil Avanza warna merah maron, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna Cokelat, Uang tunai sebayak 5 juta rupiah.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar bulan September 2020 di Ds.Pebusu Kel.Batu Kec.Malunda Kab.Majene telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan dan pemberatan dengan menggunakan parang dan mengenai bagian paha dan tangan korban.

Baca Juga:  Seorang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Kasus Tindak Pidana Curanmor

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Majene untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

(IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *