oleh

Setelah Berbulan Bulan Kabur Dari Kejaran Polisi, Pelaku Pembunuhan Diamankan Resmob Polda Sulsel

Topikinformasi.com – Makassar, Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2020/Res.Gowa/Sek Btm, tanggal 13 Januari 2020, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan (YY) Als YAYA, umur 24 tahun, alamat Jl. Sinassara Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pembunuhan di Wilayah Bontomarannu Kab. Gowa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pembunuhan, Jumat (04/09/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Rabu, tanggal 02 September 2020 sekitar Pukul 22.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku penggelapan sedang berada di Jln.Insinyur Juanda Kota Makassar.

Baca Juga:  Seorang Pria Diamankan Oleh Anggota Resmob Polda Sulsel Yang Merupakan Pelaku Curas, Telah Beraksi Sebanyak Sebelas Kali

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Yaya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada tanggal 13 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari bertempat di JL.Poros Malino Kab.Gowa, di rumah orang tua Nuraeni (korban), pelaku membunuh Sdri. Nuraeni dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernyawa, kemudian pelaku mengambil HP milik korban dan membawa lari sepeda motor korban.

Sampai di Kolaka di tempat persembunyian dan disana pelaku menjual HP dan sepeda motor milik korban tersebut seharga Rp. 2.500.000,- dan uang hasil jualan tersebut dipakai oleh pelaku untuk kebutuhan sehari – hari.

Baca Juga:  JPU Kejari Bone Tuntut Terdakwa Kaharman S.H Alias Aso Dengan Pidana Seumur Hidup

Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 pelaku kembali ke Makassar di rumah kakaknya di Jalan Sinassara Kota Makassar.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka. (IKBAL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *