Makassar, Topikinformasi.com Kapolsek Bontoala KOMPOL ANDRIYANI LILIKAY menggelar Press Release terkait beredarnya pemberitaan di Media Sosia facebook terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum anggota Polsek Bontoala Makassar terhadap FH (13) saat melakukan anggotanya Patroli Pembubaran Tawuran.
Andriyani menjelaskan saat itu Jumat (21/08) dini hari, terjadi perkelahian kelompok antara Kelompok Remaja Jl. Tinumbu, dengan Kelompok Remaja Jl. Kandea makassar, yang terjadi di Jl. Tinumbu Kel. Layang Kec. Bontoala Kota Makassar,, lalu Personil Polsek Bontoala meluncur melakukan penyisiran ke lokasi tawuran dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga ikut melakukan perang kelompok
“ Nah 3 (tiga) orang diamankan yaitu MA, , AS dan MF. salah seorang diantaranya yaitu MF mengalami luka memar pada bagian wajah, dan dirinya menyatakan bahwa luka diwajahnya adalah akibat terjatuh dan terinjak-injak oleh temannya sendiri,”jelas Kapolsek Bontoala, Rabu (26/08/2020)
Kapolsek Bontoala juga melurusklan Pemberitaan yang beredar di media sosial bahwa terjadi dugaan salah tangkap Dari hasil klarifikasi, Kapolsek Bontoala menegaskan bahwa tidak ada salah tangkap, Polisi mengamankan 3( tiga) pelaku yang terlibat Tawuran/perkelahian Kelompok dan juga telah dikuatkan dengan hasil interogasi
“Semua kejadian di TKP murni tidak ada unsur kesengajaan, adapun luka lebam dimata MF tersebut tersebut, terjadi pada saat dirinya terjatuh, kemudian akan diangkat oleh anggota Opsnal Polsek Bontoala dan pada saat akan dinaikkan ke mobil patrol, Korban MF tersebut memberontak dan berusaha lari., anggota yang melihat berusaha memegang kerah baju anak tersebut, karena anak tersebut berusaha lari dengan berontak, dengan tidak sengaja tangan anggota menyentuh bagian muka dari anak tersebut.. ,”ungkap Kapolsek
Namun demikian lanjut Kapolsek, anggota yang di duga melakukan aniaya terhadap pelaku tawuran tersebut..sudah di amankan oleh Propam Polrestabes Makassar guna mengusut apakah dalam penanganan perkelahian kelompok ada salah prosudur atau tidak sesuai SOP. (IKBAL)
Komentar