Makassar, Topikinformasi.com Atas dasar Laporan Laporan Polisi Nomor: LP/118/VIII/2020/Restabes Makassar/Sek.Mamajang, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Saldi, umur 32 Tahun, alamat Jl.Veteran Selatan Komp Marindah Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Sabtu (22/8/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekitar Pukul 08.30 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curat sedang berada di Jl.Banta-Bantaeng Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Saldi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah kosong pada tanggal 6 Agustus 2020 di Jalan Landak Kota Makssar dan berhasil mengambil Pemotong Keramik, Kabel, Gergaji, Pisau Dempul bersama Sdr.Kukuh.
“Sdr.Kukuh telah diamankan terlebih dahulu oleh Tim Opsnal Polsek Mamajang,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Mamajang untuk penyerahan tersangka. (IKBAL)
Komentar