oleh

Polres Sinjai Bersama Inkait Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan Penegakan Pendisiplinan Warga Protokol Kesehatan.

-News-43 views

Sinjai, Topikinformasi.com Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan upaya pencegahan Covid-19, Polres Sinjai Gelar Patroli skala besar bersama TNI Kodim 1424 Sinjai, Sat Pol.PP dan Dinas Perhubungan Sinjai dalam rangka Penegakan Pendisiplinan Warga Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020. Jum’at (21/8/2020) pagi pukul 09.00 wita.

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si. Dan dilanjutkan Patroli gabungan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 di jalan – jalan protokol dalam kota Kabupaten Sinjai, dan menyasar lokasi dan titik tertentu yang menjadi salah satu akses keramaian untuk disiplin dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kegiatan disosialisasikan pula kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

Baca Juga:  Korem 141/Toddopuli Menggelar Kegiatan Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Hari Juang TNI AD TA.2020 dan HUT Korem 141/Tp ke-64

Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Irwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa Polres Sinjai bersama instansi terkait melaksanakan patroli sebagai salah langkah pencegahan.”Kami dari Polres Sinjai dan jajaran selalu melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” Ucapnya.

“Dalam pelaksanaan patroli gabungan ini petugas patroli juga mengajak masyarakat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kejahatan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ujarnya.

Selain itu, petugas Patroli juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Baca Juga:  Situasi Kondusif Pasca Sidang PHPU, 1 SSK Brimob Sulsel "Balik Kanan"

Selain itu, juga menyampaikan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan sanksi apabila Peraturan Bupati tersebut dilanggar.

Dan mengingatkan kembali kepada seluruh warga agar mematuhi protokol kesehatan yakni setiap orang wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan secara teratur serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” Imbuhnya. (Herman)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *