Bone Tipikinformasi.com Cenrana : Pengadilan Agama Kabupaten Bone dalam perkara sengketa warisan melanjutkan sidang pemeriksaan sengketa/pengukuran obyek sengketa tanah persawahan dalam perkara kewarisan di lompo labuca Dusun Pacubbe Desa Pacubbe dengan Nomor : 31/Pdt.G/2020/PA , antara Penggugat Mappiare Bin H. Masse melawan Syamsuddin Bin H. masse berteman.
Pelasanaan pengukuran sengketa warisan berupa tanah dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim C1 Pengadilan Agama Kab. Bone Dra. Hj. Rudiana Halim, Sh di dampingi Hakim Pengadilan Agama Kab. Bone Drs. Kalimang, Mh bersama Panitera Sitti Jamilah, Sh.(10/8/2020)
Sementara itu dari pihak petugas pengamanan hadir Kapolsek cenrana polres bone Iptu Fahri bersama staf sebagai bentuk memberi rasa aman dalam pelaksanaan pengukuran tanah warisan yang dilakukan dari pihak pengadilan agama serta hadir juga kepala desa pacubbe Ishak Tamrin, St dan kuasa hukum dari kedua berperkara penggungat H. Ali Imran, Sh dan Asrijal, Sh serta Tergugat Muh Fajrin, Sh, Mh. (**)
Komentar