oleh

Gelar “Rapat Pleno Terbuka di RPP KPU Kep. Selayar Tetapkan 4622 Dukungan Bapaslon Perseorangan

-News-263 views

Selayar, Topikinformasi.com Setelah melalui proses verifikasi administrasi selama kurun waktu empat belas hari. Dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar tahun 2020, resmi ditetapkan melalui gelar rapat pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, hari, Selasa, (04/08) malam, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP) KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng.

Rapat pleno dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin yang masing-masing didampingi oleh dua orang komisioner diantaranya, koordinator divsi tekhnis, Andi Dewantara dan koordinator divisi SDM, Andi Nastuti.

(*)

Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen dukungan bakal calon perseorangan, ikut menghadirkan lo penghubung bakal pasangan calon perseorangan, Zaenal Abidin dan komisioner bawaslu yang diwakili Nurul Badriyah.

Baca Juga:  Respon Cepat Kasat Lantas Polres Sinjai Koordinasi Dengan BPBD Singkirkan Material Longsor Dijalan

Rapat pleno dibuka langsung Ketua KPU, Nandar Jamaluddin yang secara tegas dan lugas menandaskan, “pelaksanaan rapat pleno penetapan hasil verifikasi dokumen administrasi dokumen dukungan perbaikan bapaslon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar, pada hari, Selasa, (04/08) 2020 merupakan tahapan akhir perbaikan dokumen dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pasangan Dr. H. Zainuddin, Sh., MH dan Aji Sumarno, S.STP., M.M”.

Dalam kesempatan yang sama, koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, SH, menyampaikan, bahwa dari dari total empat ribu tujuh ratus delapan puluh empat dukungan yang disetorkan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada masa perbaikan, ditemukan, seratus tiga puluh tujuh dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:  Dampak Pilkades Beberapa Kelompok Tani di Kec. tellusiattingnge Mengeluh Tidak Dapat Jatah Pupuk Dari PengecerBONE - Infobanua .co.id Pilkades 2021 untuk kab. Bone tinggal menghitung hari saat ini para calon sedang melakukan sosialisasi, dengan cara mereka masing masing namun terkadang ditemukan dengan cara cara yang seharusnya tak harus dilakukan.Hasil Informasi yang di himpun dari beberapa kelompok tani di 2 desa yakni desa lanca dan desa lappae kec. Tellusiattingnge kab. Bone Ternyata salah satu calon kades di lanca diduga lakukan penyalahgunaan bantuan pupuk yang tersalurkan kepetani tetapi tidak melalui kelompok tani justru langsung pengecer. Kemudian pengecer memberikan ke petani yg diduga untuk mendukungx di pilkades mendatang .Dan ironisnya petani yang tidak mendukungnya justru mendukung calon lain tdk mendapatkan pupuk."Memang ada indikasi penyaluran pupuk terjadi penyimpangan tdk melalui kelompok tani tapi langsung ke petani yg diduga pendukung pengecer yg masuk calon kep.desa lanca" ungkap Mansur kelompok tani majang saat dimintai keterangannya Jika ini benar terjadi , jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak per dalam persaingan Pilkades . Bisa ditebak akan ada sengketa karena beda pendapat antara pihak yang merasa dirugikan dengan pihak yang dianggap merugikanMaka diharapkan kepada pihak terkait atau panitia pelaksana Pilkades hendaknya melakukan langkah2 preventip sebelum Pilkades berlangsung 18.Nov 2021 (A.Ida)

Angka tersebut diperoleh dari rangkaian verifikasi administrasi oleh empat tim vermin KPU yang telah bekerja maksimal dan optimal dalam melakukan proses pengecekan dan penelitian berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon).

Dengan demikian, maka total dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan akan dilanjutkan, ke tahapan verifikasi faktual (verfak) tersisa hanya empat ribu enam ratus dua puluh dua dukungan, kuncinya.

Angka inilah yang kemudian, ditetapkan melalui rangkaian rapat pleno terbuka, hasil verifikasi administrasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, pada pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2020. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *