Bone, Topikinformasi.com Tepatnya di desa Massila kecamatan Patimpeng kabupaten bone. Di pertemukan 2(dua) kubu yaitu, lelaki Andi Abu Pt.Tunru sebagai Penggugat dan perempuan Raru. (15/7/2020)
Sebelumnya 2 (dua) petak sawah yang di kelolah oleh Raru di klaim milik orang tua dari A.Abu.
Setelah di ajukan ke pemerintah setempat dan bhabinkamtibmas memutuskan untuk laksanakan Musyawarah.
Aipda Andi Jusman
“Untuk menghindari kejadian yang tidak di inginkan kami bersama Bhabinsa dan Pemerintah Desa massila melaksanakan Mediasi agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan” ungkapnya..
Kegiatan tersebut juga melibatkan Tokoh masyarakat , tokoh Agama dan tokoh adat, untuk memperlancar jalannya kegiatan tersebut.
Kapolsek Patimpeng Polres Bone Iptu Henri Aswan, S.H membenarkan hal tersebut .
“Betul setelah meninjau alur permasalahan maka Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat sepakat untuk laksanakan penyelesaian dengan musyawarah. Agar mampu mendapatkan titik temu permasalahan sebelum memasuki rana hukum” ujarnya….
adapun hasil dari kegiatan tersebut akan di lakukan 2 (dua) tahap musyawarah dimana tahap 1 telah terlaksana kemudian rencana tahap 2 akan di laksanakan pada tanggal 29 Juli 2020
Salah seorang Warga mengatakan
“Semoga dengan kegiatan ini kita dapat menemukan jalan keluar tampa harus di selesaikan secara hukum” tuturnya.
(Arnold Cunding)
Komentar