Bone, Topikinformasi.com Kasus terdahwa terdakwa Rijal yang ditangkap oleh Polda Sulsel pada 2019 lalu atas kasus Narkoba yang kini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone Selasa 14 Juli 2020, setelah melalui sejumlah proses persidangan
Putusan vonis yang di bacakan Hakim ketua Surachmat SH.MH , Terdakwa di vonis 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar, 100 juta rupiah Subsider 1 bulan lebih ringan di banding
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum” (Erwin ,) membacakan pada sidang tuntutannya selama 8 tahun penjara dengan denda 800 juta dan subsider 6 bulan sesuai pasal 112 (2) tentang Narkotika ”
sementara itu Penasehat Hukum Rijal alias Ical “Rahmawati SH di dampingi Andi Harun Nur, mengatakan atas Tuntutan Majelis Hakim kami menyatakan pikir-pikir dulu karena masih ada waktu 7 hari adapun ,langkah atau upaya hukum,selanjutnya masih kami pertimbangkan ,ungkapnya
,setelah sejumlah awak media mempertanyakan soal Banding , kepada Jaksa penuntut umum,Erwin mengatakan, “nanti akan saya laporkan dulu ke kejari, kan masih ada waktu selama 7 hari ,kita pikirkan ,dan hal ini adalah perkara kejati ,soal vonis yang di jatuhkan Majelis hakim kami sependapat , dengan pertimbangan bahwa terdakwa Rijal mengalami cacat permanen pada kedua kakinya akibat ditembak , dan dia tak kuat lagi berjalan sedangkan kondisi lukanya masih inveksi pungkasnya . (Carlos)
Komentar