oleh

Kasus Narkoba Yang Menjerat Rijal Akhirnya Di Vonis 5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim PN Watampone .

-News-38 views

Bone, Topikinformasi.com Kasus terdahwa terdakwa Rijal yang ditangkap oleh Polda Sulsel pada 2019 lalu  atas kasus Narkoba  yang kini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone  Selasa 14 Juli 2020, setelah melalui sejumlah proses persidangan


Putusan vonis yang di bacakan                 Hakim ketua Surachmat SH.MH , Terdakwa di vonis 5 tahun penjara dengan denda 1 milyar, 100 juta rupiah Subsider 1 bulan lebih ringan di banding

Sebelumnya   Jaksa  penuntut Umum”  (Erwin ,)  membacakan pada sidang tuntutannya selama 8 tahun penjara dengan denda 800 juta dan subsider 6 bulan sesuai pasal 112 (2) tentang Narkotika   ” 

sementara itu Penasehat Hukum Rijal alias Ical “Rahmawati SH di dampingi Andi Harun Nur, mengatakan atas  Tuntutan Majelis Hakim kami  menyatakan pikir-pikir dulu  karena masih ada waktu 7 hari adapun ,langkah atau upaya hukum,selanjutnya  masih kami pertimbangkan ,ungkapnya

Baca Juga:  Ada Apa.? APKLI SUL SEL Tutup Expo dan Pasar Malam Kaki Lima Yang Ada di Kabupaten Bone

,setelah sejumlah awak media mempertanyakan soal Banding , kepada  Jaksa penuntut umum,Erwin mengatakan, “nanti akan saya laporkan dulu ke kejari, kan masih ada waktu selama 7 hari ,kita pikirkan ,dan hal ini adalah perkara kejati ,soal vonis yang di jatuhkan Majelis hakim kami sependapat , dengan pertimbangan bahwa terdakwa Rijal mengalami cacat permanen pada kedua kakinya akibat ditembak , dan dia  tak  kuat lagi berjalan sedangkan kondisi lukanya masih inveksi pungkasnya . (Carlos)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *