Enrekang, Topikinformasi.com Senin 13 Juli 2020 Kepala Rutan Enrekang Tubagus M.Chaidir,A.Md.IP.SH.MH membuka pelaksanaan Sosialisasi Permenkumham No 20. Tahun 2017 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang diselenggarakan di aula Rutan Enrekang dan diikuti oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Enrekang dengan memperhatikan standar pencegahan Covid dengan menggunakan masker.
Maksud dari Pelaksanaan Penyelenggaraan Sosialisasi Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai acuan untuk melakukan pembinaan pegawai agar dapat melaksanakan dan menerapkan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas. Adapun tujuan Sosialisasi ini adalah untuk penguatan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara serta menigkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang mendukung program “Ayo Kerja Kami Pasti”.

Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan ketauladanan PNS, mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Aparatur Sipil Negara dan abdi masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan dilingkungan Rutan Enrekang Tutur Tubagus Chaidir selaku Kepala Rutan Enrekang.
(Ani Hasan Kabiro Enrekang Toraja)
Komentar