Makassar, Topikinformasi.com Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengamankan diduga Pelaku Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Korban Babinsa Kodam Jaya an.Serda Sptr,, Selasa (1/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita di Tanaberu Kab.Bulukumba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. mengonfirmasi bahwa tersangka yaitu bernisial (RB) Aprianto, umur 32 tahun, pekerjaan kariawan swasta, yang beralamat di Jl. Muara Buru Jakarta Utara, tersangaka merupakan DPO Resor Metropolitan Jakarta Barat kasus pembuhuhan seorang Babinsa Kodam Jaya an.Serda Sptr di Hotel Mercure Balavia Jalan Kalibesar Timur, Kel.Roa Malaka, Kec.Tambora, Jakarta Barat.
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan kronologis penagkapan tersangka, berdasarkan informasi dari informan di lapangan bahwa tersangka sedang berada di Tanaberu Kab. Bulukumba.
“Anggota Resmob bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Dihadapan aparat, Bahwa benar Sudara.(RB) melihat Sudara. Serda Sptr. (korban) ditikam oleh Letnan Dua Rio Mario William bertempat di Hotel Mercuri Jakarta Barat.
Menurut Sudara.(RB) korban ditusuk di bagian belakang 1X dan di depan bagian dada 1X dengan alasan emosional karena pelaku tidak diizinkan bertemu dengan calon istrinya yang sedang di karantina di hotel tersebut.
Tersangka juga menyampaikan bahwa melarikan diri ke Kab.Bulukumba Sulawesi Selatan karena rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.
(IKBL)
Komentar