Sinjai, Topikinformasi.com Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 pukul 13.30 wita, bertempat diruang lobby parama satwika Mapolres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Haryanto H, S.Ik merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Posko Covid-19 dan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Lelaki HN, (30) tahun, Pekerjaan swasta, alamat Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Pelaku Lelaki HN diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / IV / 2019 / SPKT, tanggal 10 April 2019 tentang Pengeroyokan yang terjadi di dusun Pao-Pao Desa Palangka Kec. sinjai Selatan, Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / II / 2020 / SPKT, tanggal 23 Februari 2020 Tentang penganiayaan, yang terjadi Dusun Pakkita Desa Salohe Kec. Sinjai Timur, Laporan Polisi Nomor : LP / 74 / V / 2020 / SPKT, tanggal 02 Mei 2020 Tentang Pengrusakan Posko Covid-19 di Dusun Lita-litae Desa Saohiring Kec. Sinjai Tengah, dan Laporan Polisi Nomor : LP. A / 25 / VII / 2020 / SPKT, tanggal 11 Juli 2020, Tentang Lembaran Negara (sajam/badik). Lelaki HN diamankan pada Sabtu (11/07/2020) sekitar pukul 21.00 wita di Kompleks ruko pasar sentral Sinjai, Jalan Persatuan Raya Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.
Lanjut, Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Noorman Harianto,S.Ik menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada saat tim gabungan sedang melakukan patroli dan melihat mobil milik pelaku jenis Toyota Innova warna Pink DD 1007 HE melintas di jalan persatuan raya, kec. sinjai utara sehingga dilakukan pembuntutan kemudian pelaku berhenti dikompleks pasar sentral tepatnya didepan indomaret selanjutnya yang bersangkutan digeledah dan ditemukan sebilah badik yang terselip dipinggang kiri dan sebilah parang yang disimpan diatas mobil dimana parang tersebut diduga sebagai barang bukti yang telah digunakan melakukan pengrusakan Posko Covid-19 di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah.
Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya 1(satu) Bilah parang beserta sarungnya warna coklat (BB yang diduga digunakan melakukan penganiayaan dan pengerusakan Posko Covid-19), 1 (satu) bilah badik.
Dari hasil introgasi terhadap terduga Pelaku Lelaki HN mengakui bahwa benar pada bulan April 2019 ia telah melakukan penganiayaan terhadap Lelaki A. Fajar di Desa Palangka Kec. Sinjai Selatan dan melakukan pengruskan pada posko Covid-19 di Desa Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah pada bulan Mei 2020, pelaku Lelaki HN melakukan pengrusakan Posko Covid-19 karena merasa jengkel dengan petugas posko yang ia curigai sering bergosip tentang status mobil milik pelaku yang dicurigai warga sebagai mobil bodong.
Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Sinjai guna Proses Hukum Lebih lanjut. (rls)
Komentar