oleh

Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Bone Amankan 9 Terduga Pengedar Sabu di Kajuara, 7 Orang Jadi Tersangka

-Berita, Ragam-7 views

Topikinformasi.com – Bone  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan sembilan orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu malam di wilayah Kecamatan Kajuara, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Bone–Sinjai, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Personel Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Mansur, S.H.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang berinisial YM dan AS di lokasi pertama berdasarkan hasil penyelidikan. Saat itu juga, tim kembali mengamankan dua orang berinisial HR dan AW di lokasi kedua, yang berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Bone: Ini Barang Buktinya

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap dua orang lainnya berinisial AL dan ZL. Selanjutnya, petugas mengamankan DG, yang berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel dan disebut meresahkan masyarakat Kecamatan Kajuara.

Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas juga mengamankan dua orang berinisial DB dan KR di TKP ketiga. Keduanya masih didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dalam jaringan tersebut.

“Sembilan orang diamankan dalam waktu semalam. Tujuh di antaranya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Iptu Irham.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket kecil sabu dengan berat bruto 3,39 gram dan sembilan unit telepon genggam.

Baca Juga:  Sambut Bulan Maulid, Remaja Masjid Bahrul Ulum Bersama KKLP IAIN BONE Gencarkan Latihan Barzanji Bugis

Ketujuh tersangka, yakni YM, AS, HR, AW, AL, ZL, dan DG, berperan sebagai jaringan peredaran sistem tempel. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.

Ipda Andi Mansur menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan lain. “Kami akan terus melakukan pengembangan agar peredaran sabu di wilayah ini bisa diputus,” katanya.

Polres Bone mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada kepolisian terdekat. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *