oleh

Polantas Bone Tegur Anak-Anak Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya

-Berita-2 views

Topikinformasi.com – Bone – Personel Satlantas Polres Bone kembali memberikan teguran secara humanis kepada anak-anak pengguna sepeda listrik di jalan raya dan tidak menggunakan kelengkapan keselamatan berupa helm saat menggunakan sepeda listrik di depan BTC Jalan KH. Agus Salim, Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan kami memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri.

“Melalui kegiatan ini semoga terwujud situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bone. Diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Datangi Kantor KPU

Dalam Permenhub itu, telah diatur di antaranya setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa tidak digunakan di jalan raya.

“Diimbau kepada para orang tua untuk lebih bijak memberikan alat moda transportasi yang berkeselamatan apa lagi kepada anak di bawah umur,” jelasnya.

“Pengguna sepeda listrik cukup rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan raya yang ramai apalagi tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan di lepas begitu saja,” tandasnya.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *