oleh

Sikapi Wacana Penundaan Pilkada Begini Sikap KPU Kep. Selayar

-News-0 views

TOPIKINFORMASI.COM – Bone Secara konstitusional tidak ada landasan hukum dan pijakan rasional bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan rangkaian pilkada serentak.

Penyelenggaraan pemilu serentak telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama antar lembaga penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Pemerintah dan DPR-RI.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Nandar Jamaluddin dalam keterangan pers yang dilayangkannya kepada awak media hari, Selasa, (5/4) siang.

Nandar mengutarakan, lembaga penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), ibarat event organizer yang diberikan amanah dan kepercayaan untuk mengeksekusi secara teknis pelaksanaan tahapan pilkada sebagai bentuk konsistensi, ketaatan dan kepatuhan terhadap regulasi serta perundang-undangan.

Baca Juga:  Di Pasar Latobang ,Bhabhinkamtibmas Polsek Patimpeng Pantau Proses Jual-Beli

Oleh karenanya, jika tidak ada aral melintang, tahapan pilkada serentak akan mulai dihelat pada medio bulan Juni 2022 mendatang, kuncinya. (Andi Fadly Daeng Biritta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *