Topikinformasi.com – Bone — Pada malam Selasa, 21 Februari 2022 kemarin, Yayasan Himpunan Da’iyah dan Majelis Taklim Muslimat NU (Hidmat MNU) melaksanakan Yasinan, Tahlilan dan Do’a Bersama dilanjutkan dengan ceramah ta’ziyah atas wafatnya direktur Ma’had Al-jami’ah IAIN Bone yang juga menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pendidikan serta pengurus inti Majelis ulama Indonesia (MUI) Kab. Bone dan Guru Besar ilmu pemikiran dan hukum Islam IAIN Bone bapak Prof. Dr. H. Muhammad Hasbi, M.Ag.
Beliau wafat dalam status sebagai calon Rektor IAIN Bone, pada malam ketiga setelah wafatnya, pengurus yayasan Hidmat Muslimat NU Kab. Bone dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Hidmat MNU Dr. Sarifa Suhra, S.Ag, M.Pd.I bersama para Asatizah Yayasan hadir membacakan surat yasin, dilanjutkan tahlilan dan do’a bersama antara magrib dan isya.
Setelah shalat Isya dilanjutkan dengan ceramah ta’ziyah yang dihadiri oleh sejumlah pejabat dan Dosen IAIN Bone diantaranya warek I, Dr. Nursyirwan, M.Ag, warek III Dr. KH. Fathurahman, M.Ag, ketua LP2M Dr. Rahmatunnair, M.Ag, wadek I Febi Abdul Hafid, S.Ag, M.Si, kaprodi PBA Dr. Muhammad Rusydi, M.Pd.I dan sejumlah Dosen IAIN Bone lainnya serta keluarga dan jama’ah masjid Baburrahman.
Dalam ceramahnya Dr. Sarifa yang merupakan Dosen Pascasarjana IAIN Bone Kaprodi PAI S2 menjelaskan bahwa Prof. Dr. H. Muhammad Hasbi, M.Ag ialah sosok penolong, ramah, pemikir dan pekerja keras sangat energik serta motivator ulung. meskipun jasad beliau sudah tidak ada lagi namun nasehat beliau akan selalu hidup dan menginspirasi mahasiswa dan teman -temannya untuk berkarya lebih baik.
Lebih lanjut Dr. Sarifa menjelaskan bahwa kematian itu hal pasti terjadi pada semua makhluk di bumi, karena itu diperlukan bekal menghadapi kematian berupa amal shaleh yang banyak yang diperoleh melalui ibadah vertikal (shalat, zikir, baca Qur’an, berdo’a, dll.) maupun ibadah sosial (Menyantuni fakir miskin, anak yatim, janda tua, dll.)
Kemudian diakhir ceramah beliau yang merupakan anggota Dewan Pendidikan Bone dan calon rektor IAIN Bone yang mewakili perempuan menyinggung persoalan kawin anak dan nikah siri, “agar masyarakat khususnya perempuan dan anak dapat terselamatkan dari dampak buruk kawin anak serta nikah siri berkedok poligami. nikah siri sangat merugikan perempuan dan anak karena nikah siri hanya sah menurut hukum islam dan tidak sah menurut hukum negara akibatnya jika terjadi perceraian atau suami wafat maka istri tak berhak menuntut harta gonogini dan warisan begitu juga anak bahkan anak dari hasil nikah siri tidak berhak memperoleh KTP, KK, Kartu sehat, Kartu Pintar, dan Subsidi dari Negara,” jelasnya
“Karena itu institusi keluarga harus kuat karena disanalah terbina keluarga sakinah, mawaddah, warahmah yang akan melahirkan keturunan shaleh/shalehah sebagai jaminan orang tuanya dapat ampunan dan pahala yang besar dari Allah SWT,” tuturnya. (EL)
Komentar