Topikinformasi.com – Bone Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone menggelar Rapat Pembahasan dalam rangka penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kampus Rintisan Politeknik Teknologi Negeri Bone di Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Dimana dalam rapat tersebut, DLH melibatkan Komisi Penilaian Amdal (KPA) Kabupaten Bone. Turut hadir, tenaga ahli dari KLHK, diantaranya Tenaga Ahli Fisika, Tenaga Ahli Wilayah, Ekonomi, dan Biologi. Termasuk Tim Teknis sebanyak tujuh orang. Turut hadir perwakilan Instansi Terkait dari DPMPTSP, Dinas Bina Marga, Camat dan Lurah Setempat dan LSM yang berbadan hukum.
Andi Habibie selaku Sub Koordinator Kajian Dampak Lingkungan DLH menjelaskan bahwa rapat pembahasan dokumen evaluasi lingkungan hidup ini sudah menjadi perintah undang-undang. Terutama bagi usaha yang telah memiliki izin usaha namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Termasuk kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan juga wajib menggunakan dokumen evaluasi lingkungan hidup.
Dimana dalam dokumen tersebut, juga dilengkapi dengan penapisan seperti bangunan di atas 10 ribu meter persegi dinamakan Amdal. “Kalau kita melakukan penapisan lahan ternyata Polteknik memiliki luar lahan 8,9 Hektar, dan berdasarkan dengan hasil rapat pembahasan ada sejumlah yang menjadi koreksi dari tenaga ahli maupun tim teknis yaitu belum tersedianya IPAL untuk limbah B3,” katanya.
Selain itu, ada beberapa item yang perlu diperbaiki sumber dampaknya tidak sinkron dengan matriknya. “Apa yang diuraikan di Bab III tidak sesuai dengan matriknya. Termasuk limbah dari kampus tersebut belum dilakukan perlakuan khusus melainkan langsung dibuang ke laut dan itu tidak boleh dilakukan. Dan dilokasi kampus Poltek Teknologi Negeri Bone kurang sekali ruang terbuka hijau,” imbuhnya. (110)
Komentar