oleh

Ops Patuh, Satlantas Polres Bone Jaring Mobil Pick Up yang Bawa Penumpang

-Berita-6 views

Topikinformasi.com – Bone  – Satlantas Polres Bone menindak tegas sejumlah kendaraan roda empat jenis pick up yang kedapatan mengangkut penumpang, saat pelaksanaan Ops Patuh Pallawa 2025 hari keenam di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sabtu (19/7/2025) kemarin.

Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi menerangkan, penindakan itu dilakukan sesuai Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 terkait larangan mobil pick up atau jenis angkut barang dipakai mengangkut orang.

Sesuai undang-undang yang berlaku, setiap mobil barang atau bak terbuka mengangkut orang tanpa alasan, diancam kurungan satu bulan atau denda Rp 250 Ribu.

Baca Juga:  Aksi Personil Sat Lantas Polres Bone Bantu Dorong Mobil Mogok Milik Warga

“Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,” jelasnya, Minggu (20/7).

Mobil bak terbuka tidak dilengkapi fitur keselamatan yang memadai bagi penumpang, seperti sabuk pengaman atau pelindung lainnya. Hal ini dapat membahayakan nyawa, terutama jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

“Keselamatan adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama mendukung aturan ini demi keamanan bersama,” imbuh Kanisius.

AKP H Musmulyadi juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kontribusi nyata dalam menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Kapolres Bone Sambut Tim Peneliti Sespim Lemdiklat Polri dalam Rangka Penelitian dan Supervisi TA. 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *