oleh

Bawaslu Bone Lakukan Koordinasi Kelembagaan Sentra Gakkumdu ke Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone

-Berita-1 views

Topikinformasi.com – Bone, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone – Ketua dan Anggota Bawaslu Bone lakukan silaturahmi dan koordinasi ke Polres Bone serta Kejaksaan Negeri Bone (7/8/2024) dalam rangka penguatan Lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Silaturahmi dan koordinasi dimulai dengan mengunjungi Polres Bone. Rombongan Ketua dan Anggota Bawaslu Bone Alwi, Nur Alim, Rohzali, serta didampingi staf Skeretariat Bawaslu Bone disambut oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K,. M.H.

Alwi mengungkapkan bahwa sinergi antara Bawaslu, Polres, serta Kejaksaan sangat diperlukan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini.

“Tujuan kami melakukan silaturahmi dan koordinasi ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan antar-unsur Sentra Gakkumdu dalam mengawal jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone. ”.

Baca Juga:  Sambutan Hangat Warga Ponre Adanya Expo UMKM dan Pasar Malam Kaki Lima APKLI

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolres Bone juga menyampaikan akan terus mendukung sinergitas Sentra Gakkumdu.

“Polres Bone tentunya siap mendukung kerja – kerja Sentra Gakkumdu ini. Polres Bone siap memberikan pengamanan dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berjalaan saat ini sampai selesai” jelasnya.

Silaturahmi dan koordinasi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bone. Rombongan Bawaslu Bone diterima oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Bone Rian Ardiansyah, SH.

“Kejaksaan Bone tentu selalu siap men-support kerja – kerja Sentra Gakkumdu ini sebagai bentuk penyamaan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024” ungkapnya.

Nantinya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone ini juga akan membuat jadwal piket 1 x 24 jam selama Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Komitmen Rio-Amir Realisasikan PBB Gratis di 100 Hari Kerja

Seperti diketahui, fungsi dari Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam setiap proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang terjadi disaat Pemilihan dilakukan. Disamping itu juga untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang telah dilakukan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *