Topikinformasi.com – Bone Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “Buronan” dalam perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sebanyak lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Senin 01/04/2024
Adapun warga Kabupaten Bone yang ditetapkan DPO tinggal di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang timur di ketahui bernama Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin.
para DPO ( Daftar Pencairan Orang ) tersebut diamankan di kediaman Lelaki Mahmud yang pelaksanaannya dilakukan secara persuasif.
Diketahui bahwa para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018.
Selanjutnya yang amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dimana para terdakwa tersebut terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Namun sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi.
Maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO.
Kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht. Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita.
Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan Kajari Bone.
“Menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”. Jelasnya (*)
Musmulyadi
Komentar