Topikinformasi.com – Bone Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan,S.IK.gelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Kriminal pembunuhan yang menewaskan ABRAR SULFIANDI Bin JUANDA HASAN, umur 31 tahun, yang dilakukan oleh SN
Konferensi pers ini digelar di Aula terbuka Polres Bone.yang di hadiri puluhan wartawan baik online maupun elektronik , Jum’at(25/8/2023).
Dengan didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr Adi Asrul, Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar SH. Kapolres Bone AKBP Doddy Suryawan, menuturkan motip kejadiannya karena asmara dimana terjadi pada Senin 21 Agustus 2023 pada pukul 04.10 WITA di Dusun 5 Bekku Desa Pacing Kec Awangpone Kab Bone
Dari keterangan tersangka (SN) 35 tahun Peristiwa berdarah itu dilakukannya saat korban (Abrar) tengah tertidur dirumah Hj. Rosi tempat korban menginap dengan sebuah parang dengan posisi menyamping ke kiri ,tersangka langsung memarangi abrar yang membuat korban mengalami Luka terbuka pada pipi kanan , Luka terbuka tangan kanan hampir putus- Luka tusuk pada dada kanan- Luka terbuka tangan kiri dan Ibu kaki kanan putus
Setelah tersangka (SN) melakukannya lalu melarikan diri kemudian membuang parang yang di gunakannya
Sebagai barang bukti , 1 buah baju kaos hitam panjang dan celana warna coklat milik SN, sedang BB milik korban 1 buah HP , baju kaos warna merah dan celana jens ,sementara BB Sebilah parang dalam pencarian
Dari keterangan tersangka (SN) alasan membunuh Abrar dengan sebuah parang terkait karena asmara , dimana SN merasa emosi dan sakit hati sebab korban yang merupakan suami ke 2 dari suriani menelpon anaknya (Syahrul) untuk di bawa ke kab. Bulukumba , namun saat menelpon suami ke 3 Suriani (SN ) merupakan terduga pelaku mendengar pembicaraan membuat terduga pelaku emosi karena ada kata kata yang menyinggung perasaannya.
Dalam pencarian/ penangkapan perlaku Kapolres Bone menuturkan saat itu tim Kasat Reskrim Polres Bone melakukan penyisiran untuk mencari pelaku di seputaran TKP, Pada hari Selasa 22 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WITA Dinas Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke rumah adiknya bernama NUA di dusun mangilu desa samaenre kecamatan tellu limpoe kab. Bone
Sesampainya di desa samaenre tim Resmob mencoba menggerebek pelaku di rumah kebun milik adiknya , ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat , selanjutnya tim mendapat informasi. Kalau pelaku kabur dengan sepupunya menuju ke desa bukit tinggi kecamatan batu putih kabupaten Kolaka utara provensi Sulawesi tenggara
Dengan bekerjasama Kapolsek setempat pada pukul 10 .00 WITA pelaku berhasil di amankan dan pelaku mengakui semua perbuatannya
Akibat perbuatan SN, Kapolres Bone AKBP Doddy Suryawan menyebutkan Sebagaimana pasal 338 KUHP barang siapa menghilangkan jiwa orang lain hukuman penjara selama lamanya 15 tahun dan kini pelaku telah di tahan di polres Bone guna penyelidikan selanjutnya
Komentar