Topikinformasi.com – Bone Sesuai hasil rapat badan Musyawarah DPRD kabupaten Bone pada tanggal 23 Maret 2023 pelaksanaan Reses perorangan masa sidang 1 Tahun 2023 dilaksanakan selama 6 ( enam ) hari, mulai tanggal 7 s/d 12 April 2023 di daerah pemilihannya masing – masing
Diharapkan kiranya dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat tanggal 26 April 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penyampaian atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimah kasih ‘Ujar IRWANDI BURHAN, SE, MM ( Ketua DPRD Kab. Bone )
Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Laporan : Musmulyadi
Komentar