oleh

Kejaksaan Negri Bone Terima SPDP Perkara Anak Dibawah Umur

-Berita-0 views

Topikinformasi.com – Bone Kejaksaan Negeri Bone menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan Januari 2023 bertempat di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Watampone, 28 Februari 2023
Pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada hari Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP, yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Kemesraan Andi Rio dan Andi Islamuddin Jadi Pusat Perhatian Tamu Undangan

Terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani.

Laporan : Musmulyadi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *