oleh

Mantan Kades Pallime di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes

-Berita, News-6 views

Topikinformasi.com – Bone Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis
terhadap terdakwa ISNAENI mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017.

Senin, 19 Desember 2022
Dalam putusannya tersebut pada pokoknya Mejelis Hakim memutuskan bahwa Terdakwa
ISNAENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar
Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31
tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dikurangan selama terdakwa ditahan.

Selanjutnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima
belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Polda Sulsel, Brimob Bone Gelar Apel Kesiapan

Kacabjari Pompanuai melalui Kasi Intelijne Kejari Bone Andi Hairil Akhmad

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.

Dalam Persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan.

(Musmulyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *