oleh

KPU gelar FGD, Bahas Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan

Topikinformasi.com – Bone Komisi Pemilihan Umum menggelar Fokus Grup Diskusi Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bone dalam pemilihan Umum tahun 2024 di Bin Karim jalan Reformasi Kamis 8 Desember 2022

FGD di buka secara langsung oleh ketua KPU kabupaten Bone Isharul Haq dan di hadiri para Komisioner KPU, Media, dan budayawan.

Ketua KPU Isharul Haq saat membuka FGD menawarkan beberapa kajian yang harus melekat pada penataan dapil. Pertama adalah kesetaraan nilai suara contoh misalnya daerah dapil 5 mulai dari sampai ke awal poling itu memperebutkan 10 kursi sementara dapil 2 yang sekarang hanya 8, begitu juga di wilayah Selatan.

Oleh sebab itu inilah nanti yang membuat ada pergeseran Kecamatan.

Nanti kita akan membahas bagaimana pergeseran itu kemudian ketaatan pada sistem pemilu yang forporsional
yang menjadi standar agar tidak keluar dari yang dipersyaratkan oleh KPU RI, ” katanya.

Baca Juga:  Ajarkan Rukun Islam, TK Islam Athirah Racing Centre Gelar Manasik Haji

Dan itu termasuk dalam PKPU Nomor 6 adalah purposolidaritas yang artinya memperhatikan kesetaraan alokasi kursi.

“Untuk mengantar ke sana nanti akan dipandu oleh ketua devisi teknis yang membidangi masalah pemilihan untuk menyampaikan hal tersebut,” terangnya.

Komisi Tehnis KPU Kabupaten Bone Nasruddin Zailani mengatakan
bukan hanya sekedar menyerahkan konsep dan sekaligus menetapkan tetapi ini perlu diskusi yang matang agar melahirkanlah opsi-opsi yang akan berkesinambungan dan memiliki memenuhi 7 prinsip sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan KPU nomor 6.

Dikatakanya lagi, satu tahapan sudah selesai yakni verifikasi pendaftaran dan verifikasi partai politik. Tadi siang sudah di pleno kan selama 4 bulan lebih. KPU Kabupaten kota melaksanakan verifikasi administrasi terhadap 18 partai politik, 9 partai lama dan 9 partai baru.

Baca Juga:  Ketua Umum PBSI Kabupaten Bone Mengukuhkan PB MSA Nipa

Verifikasi faktual 9 partai yang baru dan tadi diperintahkan 5 partai yang memenuhi gubernur yang memenuhi syarat.

Selanjutnya jika sudah ditetapkan partai politik sebagai peserta meskipun nantinya penetapannya itu dilakukan oleh KPU RI tetapi setidaknya sudah ada bayangan untuk para calon partai politik yang akan ikut berkompetisi pada pemilu 2028.

2024 tidak akan mungkin ada peserta pemilu dan tidak akan mungkin tidak ada alokasi kursi yang akan ditetapkan oleh KPU itu sendiri sebagai penyelenggara untuk di Kabupaten Bone sendiri untuk pendataan alokasi kursi sebagaimana perintah undang-undang nomor 6 dan diperjelas di surat keputusan nomor 48 tahun 2022 bahwa minimal dua opsi untuk diserahkan sebagai rancangan awal ke KPU RI maksimal 3 dengan syarat memenuhi 7 prinsip yang diperintahkan oleh peraturan PKPU yakni kesetaraan nilai suara ketaatan pada sistem pemilu proporsional proporsionalitas integralitas wilayah dan konektivitas serta kesinambungan.

Baca Juga:  Ade Fery Afrizal Menerima Aspirasi Masyarakat Pappolo Untuk di Perjuangkan di DPRD,

“Di Kabupaten Bone sendiri untuk alokasi kursi tentunya kita harus berdasarkan dulu data atribut yang diterima pada Tahun 2022. Saat ini Kabupaten Bone memiliki data kependudukan 813.177 ini tentunya jumlah yang menurut sanad signifikan dibandingkan dengan data kependudukan 2019. Artinya ada pengurangan yang cukup signifikan dari 2019 menjadi 2022 dan untuk mengetahui bilangan pembagi penduduk pendataan daerah atau BPD jumlah penduduk dibagi dengan alokasi kursi alokasi kursi di kabupaten Bone sebagaimana yang diperintahkan undang-undang 500.000 jumlah penduduk sampai 1 juta itu 45 kursi karena kita berada pada 813 ribu.
Berarti tetap pada 45 kursi, ” katanya.

“Untuk mengetahui bilangan pembagi penduduk penataan daerah data kependudukan dibagi 45 kursi dapatlah 18.083 ini yang dibagi akhirnya melahirkan 45 pembulatan kursi, ” tandasnya. (ilo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *