Topikinformasi.com – Bone Penekanan angka pernikahan anak menjadi atensi. Namun sayang Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) inisiatif DPRD Bone terkait pencegahan pernikahan anak terhambat di biro hukum provinsi.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 jumlah kasus perkawinan anak di Bone mencapai 746 kasus lalu ada 2021 menjadi 84 kasus. Dan untuk dispensasi perkawinan anak 2019 mencapai 419 kasus, pada 2021 menjadi 63 kasus.
Ketua Ramperda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli mengatakan Ramperda itu telah diusulkan oleh pihaknya pada 2021. Namun terkendala di Biro hukum provinsi.
“Biro Hukum Provinsi belum memberikan nomor registrasi terhadap Ramperda tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alasan kenapa Ramperda tersebut belum diberikan nomor registrasi karena harusnya hal tersebut masuk pada perlindungan anak.
“Tetapi yang menjadi pertanyaannya kenapa diberikan ruang untuk membahas diawal kalau nantinya juga akan dicekal seperti ini,” terangnya.
Maka dari itu langkah taktis yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Komisi I DPRD Bone.
“Kita mau konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kita mau memperjelas itu, bagaimana mekanismenya kenapa bisa terkendala di Biro Hukum provinsi,” paparnya.
Praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bahkan, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik di Indonesia, kompleks serta multi dimensi.
Hal ini menunjukkan, bahwa kebijakan saja belum cukup untuk menekan laju perkawinan anak.
Bahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) inisiatif DPRD Bone terkait pencegahan pernikahan anak terhambat di biro hukum provinsi
Diketahui berdasarkan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2019 jumlah kasus perkawinan anak di Bone mencapai 746 kasus lalu ada 2021 menjadi 84 kasus. Dan untuk dispensasi perkawinan anak 2019 mencapai 419 kasus, pada 2021 menjadi 63 kasus.
Fahri Rusli sabagai Ketua Rapemda DPRD Kabupaten Bone melalui keterangannya bahwa pihaknya telah mengusulkan Ramperda Sejak tahun 2021 Namun sayangnya terkendala di Biro hukum provinsi.
“Biro Hukum Provinsi belum memberikan nomor registrasi terhadap Ramperda tersebut, katanya. padahal itu masuk perlindungan anak.
“Seharusnya Ramperda ini sudah diberi kan nomor register karena masuk pada perlindungan anak”ujarnya
Nah, kalau belum yang menjadi pertanyaannya kenapa diberikan ruang untuk membahas diawal kalau nantinya juga akan dicekal seperti ini,” terangnya.
Untuk itu pihaknya akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Komisi I DPRD Bone.untuk menindaklanjuti persoalan ini
“Yang jelas kita akan lakukan.konsultasi ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan tujuan memperjelas bagaimana mekanismenya kenapa bisa terkendala di Biro Hukum provinsi,”
(A.Ida )
Komentar