oleh

Diberhentikan Secara Sepihak Kades Baliengtoa Resmi di Gugat ke PTUN Makassar

Topikinformasi.com- Bone Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Balieng Toa beberapa waktu lalu kini telah memasuki babak baru,meski sudah beberapa kali menempuh proses mediasi lewat Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU)di DPRD Bone, tetap tidak ada hasilnya

Terkait hal tersebut melalui kuasa hukumnya, Irham, S.H akhirnya resmi mendaftarkan Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) makassar (03/6/2022) dimana Perangkat Desa yang diberhentikan bisa mendapatkan keadilan.

Melalui kuasa hukum nya para penggugat dengan tegas, mengatakan sikap tidak menerima SK Pemberhentian tersebut, dan siap menempuh proses hukum, yakni gugatan ke PTUN.

“ Secara tegas, mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Kepala Desa Balieng Toa, terkait pemberhentian ini, dan setelah beberapa kali kami menempuh upaya mediasi melalui wakil rakyat di DPRD dan tidak membuahkan hasil, hari ini Jumat 3 juni 2022, kami resmi melayangkan surat Gugatan ke kepala Desa Balieng Toa di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Gugatan yang dilayangkan ini, dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung ini, terurai jelas apakah sudah sesuai mekanisme yang ada, dan juga melalui gugatan ini diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

“Melalui gugatan ini, kami ingin membuktikan bahwa pemberhentian yang terjadi tidaklah berjalan sesuai regulasii yang ada, dan besar harapan kami semua perangkat desa yang telah diberehentikan ini dikembalikan pada jabatan semula,”tegasnya

Baca Juga:  Komitmen Rio-Amir Realisasikan PBB Gratis di 100 Hari Kerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *