Topikinformasi.com. BONE Tanah merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah.
Terkait persoalan yang dialami Risdamayanti sebagai pemegang hak tanah yang terletak di Dusun Seppange Desa Tungke Kec. Bengo Kab. Bone dengan luas 1239 meter persegi di persoalkan
Karena seseorang bernama Dasi , mengklaim bahwa tanah seluas tersebut diakui ada hak miliknya oleh menantunya bernama sabar
Tanah yang bernomor Sertifikat 144 dipersoalkan oleh dasi melalui sabar dengan mempercayakan kuasa kepada sorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Zulkarnaen (BP). sesuai dengan identitas yang tercantum pada KTP nya untuk menuntut haknya tersebut
Untuk mencari kebenarannya maka kepala desa tungke kec. Bengo Akbar SH mengundang masing masing yang di beri kuasa ,
Dari Risdamayanti memberi kuasa kepada A. Harun Nur SH seorang advokad sedangkan Dasi kepada Zulkarnaen seorang wartawan
Saat dipertemukan terjadilah perdebatan yang alot disaksikan kepala desa tungke, Bhabikamtibmas, Bhabinsa dan beberapa aparat desa karena
A. Harun Nur SH selaku penerima kuasa dari Risdamayanti mempertanyakan legalitas atau keabsahan pemberi surat kuasa (Sabar) ke seorang wartawan ( Z)
Karena yg mengklaim itu tanah adalah Dasi namun Sabar yang memberi kuasa kepada wartawan tersebut yang jelas2
Komentar